Pemda dan BPN Sepakat Pending Penerbitan Sertifikat Tanah di Gili Tapan

Sumbawa, PSnews – Pesona Gili Tapan Kecamatan Maronge nampaknya mulai merangsang investor untuk menguasai lahan di pulau kecil tersebut. Indikasi ini terlihat pada mjnculnya usulan penerbitan sertifikat oleh pihak tertentu.

Terhadap masalah ini, Pemkab Sumbawa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa telah sepakat untuk pending (menghentikan sementara) penerbitan sertifikat tanah di Gili Tapan. Hal tersebut merupakan upaya dari Pemda setempat untuk melakukan antisipasi terkait indikasi jual beli lahan di wilayah itu. Bahkan sudah ada rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat bersama pihak terkait. Bahkan Pemda telah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi.

DR M Ikhsan MPd

Kepada wartawan Asisten Pemerintahan Setda Sumbawa – HM Ikhsan menjelaskan, rekomendasi itu akan disosialisasikan oleh tim yang dibentuk Pemda. Salah satu isi rekomendasinya terkait aturan pembukaan lahan baru maupun aturan penjualan lahan bagi yang telah menguasainya, serta pola pengurusan izin bagi investor yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut termasuk peruntukannya juga. ‘’Keempat rekomendasi ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, Pemerintah Desa, Kecamatan juga pihak lainnya,’’ ujarnya.

Terhadap masyarakat yang ingin membuat sertifikat lahannya di wilayah pulau, Ikhsan mengatakan, kalau peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangatlah penting. Pemda berharap BPN membangun komunikasi terlebih dahulu sebelum melakukan proses penerbitan sertifikat, agar nantinya lokasi dan peruntukan tanah yang ingin disertifikatkan dapat diketahui Pemerintah. Bahkan Pemda dan BPN juga telah membangun kesepakatan untuk menghentikan sementara permohonan pembuatan sertifikat dilokasi Gili Tapan. ‘’Kami (Pemda) tidak bisa melarang masyarakat untuk membuat sertifikat lahannya, apalagi telah dikuasai puluhan tahun. Tapi untuk menghindari beberapa kemungkinan di kemudian hari, untuk sementara ini kami bersepakat untuk menyetop pembuatan sertifikat di wilayah tersebut sampai ada kesepakatan bersama,’’ tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak bisa melarang masyarakat untuk menjual lahannya. Namun segala bukti dan dokumen yang lengkap terutama terkait kepemilikan yang sah harus dimiliki. Begitu pula terhadap investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sumbawa, harus disesuaikan peruntukannya. ‘’Yang pasti harus ada komunikasi dulu dengan Pemerintah setempat,’’ demikian Ikhsan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment