Bupati : Perubahan Perangkat Daerah Tidak Mutlak

Sumbawa PSnews – Pembahasan terhadap Rancangan Perda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2016 mulai dilakukan. Dalam Ranperda tersebut, Bupati mengusulkan jumlah perangkat daerah yang dibentuk sebanyak 56 instansi, dimana ada 22 Dinas, 7 Badan, 24 Kecamatan, ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat.

Terhadap hal itu, Bupati Sumbawa HM Husni Djibril yang ditemui wartawan Jumat (19/8/2016) menjelaskan, perubahan susunan Perangkat Daerah tersebut tidak mutlak. Karena Rancangan Perda yang diajukan tersebut masih harus dibahas lagi bersama DPRD. ‘’Tidak mutlak itu harus dilakukan,’’ tutur Bupati.

Dilanjutkan, kalau Ranperda ini sedang dalam pembahasan. Bahkan DPRD telah membentuk Pansus untuk melakukan pengkajian dan evaluasi. Kalaupun nantinya ada koreksi dari DPRD, Pemda juga akan diterima. Sepanjang hal tersebut rasional. ‘’Itu masih dibahas. Karena dua lembaga ini yang akan menentukan,’’ tukasnya.

Disinggung terkait apakah ini tidak bertentangan dengan rencana awal menekan belanja aparatur, Bupati mengatakan apapun konsekuensinya, itu tetap akan dilakukan. Karena saat ini sudah ada aturan mengenai hal tersebut. ‘’Kita coba untuk menampung ketentuan ini, dan sedang dibahas dengan DPRD. Kalau DPRD bilang nda setuju, kita juga tidak setuju,’’ demikian Bupati. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment