Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar dalam tahun ini menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Sehingga untuk melancarkan kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) – Paryono, SH.,MH mengukuhkan Duta Adhyaksa di Sumbawa yang merupakan para siswa di sejumlah sekolah yang sebelumnya sudah dibentuk.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (2/8/2016) di aula rapat Kejari Sumbawa. Dalam sambutannya, Paryono menjelaskan, dengan dibentuknya Duta Adhyaksa ini Kejaksaan ingin semua warga yang tinggal di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengerti hukum. Khususnya para siswa sekolah. “Karena lokasi sekolah yang ada ini cukup jauh, terutama yang di kecamatan, mana mungkin kita bisa datangi satu-persatu. Sementara tenaga kami tidak lebih dari 10 orang, makanya kita bentuk Duta Adhyaksa ini,’’ terangnya.
Dibuatnya program JMS ini agar para siswa bisa memiliki pemahaman tentang hukum. Tujuannya agar bisa berbuat lebih baik di lingkungan masyarakat sekitar. Setelah memiliki cukup pemahaman, maka para Duta inilah yang nantinya juga akan memberikan pemahaman hukum ke siswa lainnya di sekolah. “Di Indonesia ini, tidak semua daerah dibentuk Duta Adhyaksa. Kita ingin supaya bagaimana pemahaman hukum bisa dimiliki oleh masyarakat Sumbawa. Paling tidak sesama teman sekolah bisa memberikan pemahaman tentang hukum,’’ terang Kajari.
Untuk itu, para Duta ini diharapkan untuk intens membangun komunikasi terutama dengan para Jaksa. “Adik jangan sungkan untuk berkonsultasi. Kemarin sudah dibentuk program skype, agar bisa saling komunikasi langsung. Dimana ini menghemat waktu dan biaya,’’ tandasnya.
Sementara kepada para Guru dan Kepala Sekolah, Kajari mengucapkan terimakasih. Apalagi pemahaman hukum ini juga perlu diketahui oleh para pendidik, mengingat di sekolah juga mempunyai sejumlah program, seperti adanya proyek yang menggunakan uang negara. Dengan memiliki pemahaman hukum, para guru maupun Kepala Sekolah diharapkan tidak terjerat korupsi. “Ini merupakan program Jaksa Agung. Kami harap program ini bisa berjalan baik. Tidak hanya diterapkan di sekolah, tapi juga pemahaman hukum ini bisa diberikan di lingkungan tempat tinggal,’’ demikian Paryono. (PSg)