PTNNT Setor Rp1,16 Triliun Pajak, Non-Pajak dan Royalti Kuartal II/2016

Sumbawa Barat – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016.
Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp331 miliar dan royalti sebesar Rp259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif  Pajak Badan (PPh 25)  yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen, “ kata Rubi Purnomo, Manager Corporate Communications PTNNT.

Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016  lebih besar dibanding  pembayaran kuartal II/2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui  Departemen Keuangan pada setiap kuartal.

Selama 1 semester di tahun 2016 ini, PTNNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun. “Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti  selama kuartal II/2016  cukup signifikan dibandingkan  kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015”, ungkap Rubi Purnomo.

Menurut Rubi, sebagai kontraktor Pemerintah, PTNNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini dimana harga komoditas yang rendah PTNNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak kearah yang lebih positif di tahun 2016. (PSr)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment