Sumbawa, PSnews – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa telah menghentikan aktifitas pengumpul bibit lobster di Kecamatan Labangka. Itu dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap tidak memiliki izin pengelolaan dan dilarang aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kasi Pengendalian dan Pengawaswan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dislutkan Sumbawa – Zulkifli kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (6/6/2016). Pihaknya sudah turun ke lokasi pada 2 Mei 2016 untuk melakukan pembinaan. Sekaligus menertibkan aktifitas ilegal tersebut. Namun para pengumpul meminta waktu sampai pada 12 Mei, sehingga kegiatan mereka betul-betul dihentikan. “Ada surat perjanjian mereka sekitar 9 orang pengumpul ke kami per 13 Mei kemarin, bersedia menghentikan kegiatan tersebut,’’ terangnya.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut, lanjut Zulkifli yang juga PPNS Dislutkan Sumbawa, maka pihaknya bisa melakukan penegakan terhadap para pengumpul yang tertangkap saat melakukan aktifitasnya. “Kenapa harus pengumpul yang kita lakukan penegakan, karena kalau sudah tidak ada pengumpul ini, maka yang menangkap baby lobster ini juga akan hilang dengan sendirinya,’’ tegasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya pun berencana membangun koordinasi dengan Polres Sumbawa. Ini dilakukan dalam upaya meminimalisir terjadinya pengiriman bibit lobster ke luar daerah menggunakan jalur darat. “Saya juga berencana membangun koordinasi dengan Polres Sumbawa. Karena ini kayak narkoba. Mereka biasanya dari desa mengirim pakai kendaraan umum, tapi ditengah jalan diganti dengan kendaraan pribadi. Memang tidak banyak yang dibawa hanya 1-2 box, tapi itu nilanya bisa sampa puluhan juta rupiah,’’ pungkasnya.
Dia berharap kepada Pokmaswas yang ada di Kecamatan Labangka dan Lunyuk agar agar bisa melaporkan ke Dinas apabila menemukan masih adanya aktifitas penangkapan dan pengumpulan bibit lobter diwilayah sekitar. (PSg)