Sumbawa, PSnews – Belakangan ini Kabupaten Sumbawa mulai dikepung oleh toko berjejaring. Kehadiran mereka dinilai oleh massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Sumbawa sebagai suatu hal yang berdampak pada terpuruknya perekonomian pengusaha kecil dan menengah. Sehingga mereka menggelar aksi demo ke DPRD Sumbawa, Kamis (28/4/2016) untuk menolak keberadaan toko berjejaring tersebut.
Dalam pertemuan di ruang rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, koordinator aksi – Haris Munandar mendesak Pemda Sumbawa untuk meninjau ulang proses pembangunan mini market berjejaring seperti Alfamart yang sudah beroperasi di Kabupaten Sumbawa, termasuk Indomart yang juga akan masuk. “Masyarakat menjerit dan menangis karena ekonominya mulai terancam,’’ tukas Haris.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumbawa yang diwakili Kasi Perlindungan Konsumen – Lang Rudi mengatakan, regulasi tentang toko modern sudah diatur melalui Perbup nomor 31 tahun 2015. Bahkan Pemda sangat selektif dalam mengeluarkan izin pendirian toko swalayan. Dengan mengajukan beberapa persyaratan seperti 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal, jarak lokasi pasar modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 200 meter, aksesibilitas arus lalu lintas, tersedianya lahan parkir, dan beberapa persyaratan lainnya.
Dampak keberadaan toko modern juga telah dirasakan manfaatnya, yakni penyerapan tenaga kerja lokal, dan analisa dampak ekonomi sekitar 107 usaha kecil menjalin kemitraan, juga dalam hal pemasaran (Sales Stock), komoditi lokal permen susu Penyaring dan madu lestari Semongkat yang dipasarkan di hampir seluruh outlet Alfamart.
Bahkan Kepala KPPT Sumbawa – Wirawan Ahmad menegaskan, pihaknya tidak akan pernah keluar dari regulasi yang ada. Alur proses beroperasinya toko berjejaring harus mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan Bupati. Sebelum mengantongi izin tersebut, maka tidak boleh beroperasi. Kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus mendapat rekomendasi dari Dinas PU. Perusahaan juga harus memiliki izin HO rekomendasi teknis seperti Dinas PU, Pol PP dan BPM-LH. Setelah mengantongi 3 izin itu, barulah pengusaha dapat mengajukan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). “Kami tetap konsisten menjalankan aturan. Jadi tidak semua pengajuan permohonan izin dikabulkan,’’ terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq mengatakan penting adanya investasi bagi sebuah daerah, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk di wilayah Sumbawa, harus dilakukan pengkajian terhadap toko berjejaring tersebut, baik dari aspek dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbawa – A Rahman Alamudy menilai, tidak mungkin persaingan bisa berjalan antara pengusaha besar dan pedagang kecil. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang terhadap Perbup No 31 Tahun 2015, sebab ada aturan yang menjadi batasan pertimbangan seperti dampak ekonomi, sosial bahkan budaya. Sehingga hadirnya toko modern ini tidak ‘membunuh’ usaha kecil mikro dan menengah. “Kami mendorong dilakukannya revisi terhadap Perbup itu. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa bisa terwadahi,’’ pungkasnya. (PSg)