Imigrasi Sumbawa Deportasi 4 Warga Thailand

Sumbawa, PSnews – Empat warga Negara Thailand yang belum lama ini diamankan pihak Imigrasi dan Disnakertrans Sumbawa saat berada di lahan jagung di Kecamatan Labangka, akhirnya dideportasi ke negaranya. Meski dari sisi dokumen mereka tidak terbukti melakukan kesalahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa – Syahrifullah, yang ditemui Pulau Sumbawa News membenarkan hal tersebut. Empat WN Thailand tersebut sebelumnya sudah dimintai keterangan. Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Sumbawa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan empat orang tersebut. Hasil pemeriksaan Disnakertrans, mereka dinyatakan tidak melanggar dokumen visa yang dimiliki yakni visa kunjungan. Sementara informasi awal yang diterima, empat WN Thailand itu disangka akan bekerja di Sumbawa. “PPNS Disnakertrans menjelaskan kalau mereka tidak bekerja di Sumbawa. Setelah melihat visa yang dimiliki, ternyata hanya untuk berkunjung,’’ tuturnya.

Walau dinyatakan tidak bersalah, empat WN Thailand tersebut yakni Sanboonma Khomsun, Wongyai Thawiphon, Kromsamon Prasong, dan Kaewsringam Pimchan tetap dipulangkan ke negara asalnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disnakertrans bersama Imigrasi Sumbawa mengamankan empat WN Thailand saat berada di lahan jagung di Kecamatan Labangka. Informasi awal yang diterima, mereka didatangkan oleh salah satu perusahaan pembeli jagung di Sumbawa. Sehingga keberadaan mereka ini dikira hendak melakukan pekerjaan. Setelah diperiksa, mereka hanya menunjukkan dokumen visa kunjungan. Sementara, dokumen lain untuk persyaratan tenaga kerja asing tidak dimiliki, seperti dokumen yang mensponsori Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kittas). Sehingga Imigrasi dan Disnakertrans Sumbawa melakukan penelusuran terkait kegiatan yang dilakukan keempat WNA tersebut. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment