Kasat Narkoba : Ketiga Pengguna Sabu Tidak Dibebaskan

Sumbawa, PSnews – Kepala Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa Iptu Totok Suharyanto, SH menegaskan bahwa ketiga pengguna narkoba jenis sabu yang diciduk Selasa Sore 2 Februari 2016 di Gunung Setia Gang Tambora Kelurahan Brangbiji tidak dibebaskan, melainkan dikenakan wajib lapor. Ketiga pengguna yang terbukti hasil tes urinenya positive tersebut masing-masing, seorang pria berinisial IB (35) warga PPN Bukit Permai, wanita berinisial HAL (42) ibu rumah tangga warga Gunung Setia Gang Tambora Kelurahan Brang Biji, dan YS (35) anggota Bhayangkari Sumbawa. polisi menggeledah rumah HAL“Mereka tidak dibebaskan, tapi dikenakan wajib lapor untuk kemudian direhabilitasi,” tandas Totok yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu malam (03/02/2016).
Penegaskan ini sekaligus menjawab isu di jejaring sosial bahwa ketiga pengguna tersebut telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap tidak bersalah. Dia menilai anggapan tersebut perlu diluruskan supaya masyarakat paham.
Pihaknya sengaja tidak menahan ketiga pengguna dimaksud, karena barang bukti yang didapat aparat saat menciduk mereka beratnya di bawah 1 gram. “Karena barang bukti sabu yang didapat dibawah 1 gram, sesuai aturan kita tidak menahan mereka melainkan kita kenakan wajib lapor untuk kemudian kita usulkan ke BNN supaya direhabilitasi. Jadi bukan dibebaskan,” jelasnya.
Hal itu dilakukan karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial. Dalam surat edaran itu diatur, jika pemakai tertangkap tangan dan didapati sabu seberat 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram dan lain-lain.
TIga pengguna sabuDisamping itu juga ada surat peraturan bersama yang ditanda-tangani oleh Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN. “Dalam peraturan tersebut, apabila ada orang yang ditangkap, barang bukti tidak ada,  tetapi dari hasil tes urine dia positive menggunakan narkoba itu yang akan kita lakukan rehabilitasi,” terang Totok.
Terhadap ketiga pengguna yakni IB, HAL dan YS pihaknya sedang bersurat ke BNN untuk diupayakan rehabilitasi. “Ini bukan kebijakan kita, tetapi semata-mata karena amanah aturan yang berlaku. Kita sudah menuntaskan penyidikan, kita juga telah melakukan kordinasi terhadap instansi terkait. Nanti kita bersurat ke BNN KSB maupun Polda NTB agar mereka direhabilitasi,” jelasnya.
Dalam menangani masalah ini, pihaknya telah membentuk TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang meliputi psykiater, jaksa, tim medis, Badan Sosial maupun penyidik.
Totok menambahkan, saat penggeledahan di TKP barang bukti sabu yang ditemukan hanya sisa-sisa yang menempel di plastik pembungkus dan bong (alat hisap sabu) yang beratnya dibawah 1 gram. Dan saat penggeledahan itu pula disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti yang diamankan antara lain, 3 buah handphone, 1 buah bong dari kaca, 1 buah kaca untuk nyabu, 1 buah plastik klip kosong, setengah butir pil yang diduga inek.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa 2 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 wita, Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya pesta narkoba di rumah HAL di lingkungan Gunung Setia Brang Biji. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat orang di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata IB baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa sejak 6 hari yang lalu atas kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2014. Saat itu IB divonis hukuman penjara selama dua tahun satu bulan. Kepada penyidik, IB mengakui barang bukti sabu yang dipakai di rumah HAL tersebut adalah miliknya. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment