Jauhkan Anak dari Hal Menyimpang

Sumbawa, PSnews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) RI bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak di Kabupaten Sumbawa, Senin (22/8/2016). Tujuannya untuk mengingatkan kepada semua pihak agar menjauhkan anak dari hal yang menyimpang.

Sekretaris BKBPP Kabupaten Sumbawa – Armawan Jaya menyatakan, bahwa kebijakan pemenuhan hal partisipasi anak merupakan serangkaian upaya berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang dilakukan secara integratif dan komprehensif. Pada pelaksanaannya dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik nasional, provinsi, maupun Kabupaten/Kota secara lintas sektoral serta masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing.

Sementara Asisten Deputi Kementerian PP & PA RI, Darmawan dalam sosialisasinya menyampaikan beberapa hal tentang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak. Ia mengingatkan kepada semua pihak terutama para orang tua, agar jangan sampai anak terjerumus dalam hal – hal yang menyimpang, seperti masalah narkoba, pornografi, perdagangan manusia, dan lain sebagainya. “Anak merupakan amanah dari Allah yang harus kita penuhi hak – haknya,’’ tandasnya.

Berdasarkan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, ada 31 hak anak yang wajib diakui dan dipenuhi oleh negara. Selain itu, kewajiban semua terhadap anak yaitu melindungi, menghormati, memenuhi dan memajukan konvensi hak anak diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang serta kegiatan budaya. Awal mula kegagalan pengasuhan dan pendidikan anak akan berdampak pada kerentanan kehidupan anak, misalnya anak sebagai pelaku kejahatan, sebagai korban kejahatan, dan lain sebagainya. Prinsip – prinsip hak anak diantaranya non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pandangan anak. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment