Kesal Illegal Logging Merajalela, Warga Rusak Kantor BKPH Ampang Plampang

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kondisi hutan yang terdegradasi oleh aktifitas illegal logging yang merajalela di wilayah Kecamatan Empang dan sekitarnya, diduga menjadi faktor pemicu kekesalan warga setempat. Sejumlah warga merusak beberapa inventaris Kantor Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ampang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB. Aksi pengrusakan tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Atta Amrullah, Tokoh Masyarakat Desa Gapit, saat dihubungi via telpon, Sabtu malam mengaku sangat kecewa terhadap kinerja oknum aparat BKPH Ampang Plampang. Petugas BKPH dianggap tidak mampu melindungi Kawasan Hutan Ale, yang terletak di Hulu Bendungan Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Kerusakan hutan Ale, kata Atta Amrullah, menggambarkan ketidakmampuan petugas KPHL dalam mencegah oknum-oknum yang merusak hutan. “Benar pak, kondisi ini benar-benar mengecewakan kami. Kami telah melihat bagaimana hutan yang kita cintai dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara petugas BKPH sepertinya tidak bisa melindungi aset berharga ini,” ungkap Atta Amrullah.

Dijelaskan, Kawasan Hutan Ale berada di Bagian Selatan Bandungan Gapit. Menurutnya, kawasan hutan Ale memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat penting untuk wilayah Kecamatan Empang dan sekitarnya, terutama dalam mengatur aliran air ke Bendungan Gapit. Kerusakan hutan tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan, termasuk masalah ancaman banjir dan tanah longsor. “Saat ini bendungan Gapit sudah kering dan kami gagal panen,” ujarnya.

Padahal, lanjut Atta, jauh hari sebelumnya sudah ada perjanjian, bahwa lokasi itu harus steril, tidak boleh ada yang sentuh dan tidak boleh ada penebangan. Namun saat ini ada sejumlah orang yang masuk dan melakukan menebang dan mengambil kayu kayu besar di hutan. “Setelah kayunya ditebang, lahannya kemudian ditanam jagung oleh beberapa orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” bebernya.

Ia bersama warga setempat mendesak semua pihak agar komit pada kesepakatan bahwa Kawasan Hutan Ale tidak boleh dirambah, tidak boleh digarap untuk tanam jagung dan sejenisnya. Semua harus keluar dari wilayah itu. Karena kalau hutan itu digarap atau dirambah, maka akan berpengaruh pada berkurangnya debit air Bendungan Gapit.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan yang rentan terhadap aktivitas ilegal. “Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya konservasi hutan dan peran petugas BKPH dalam melindunginya,” cetusnya.

Selain itu Warga Desa Gapit juga meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB agar tidak menutup mata dengan masalah ini dan dapat segera turun melihat kondisi di lapangan serta dapat mengevaluasi oknum Kepala BKPH maupun petugas BKPH yang dianggap telah gagal menjaga hutan di wilayah Empang.

Kapolsek Empang, Iptu Nakmin, saat dikonfirmasi, mengaku, anggotanya dan Koramil Empang ikut serta bersama warga melihat lokasi yang dirambah. “Saat berada di lokasi, warga menemukan ada 4 sepeda motor tanpa pemilik di lokasi. Kemudian warga curiga itu motor milik pelaku pembalakan. Lalu warga menaikkan ke truk dan dititipkan ke Polsek,” paparnya.

Sementara itu, terkait pengrusakan Kantor BKPH Ampang Plampang, Kanit Reskrim Polsek Empang mengaku sudah melihat ke lokasi. Namun kondisi pagar Kantor BKPH terkunci. Tidak ada satupun petugas BKPH di dalam kantor. “Mengenai pengrusakan, kami belum menerima laporan resmi dari BKPH. Kami masih menunggu pihak BKPH Ampang Plampang melapor secara resmi,” pungkas Kapolsek. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment