Arena Judi Sabung Ayam Dibakar, 4 Ayam Aduan Disembelih

Bima, pulausumbawanews – Berbagai upaya dilakukan pihak Kepolisian Resor Bima dalam menghentikan aktifitas judi sabung ayam di wilayahnya. Salah satunya dengan menyembelih barang bukti ayam aduan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti halnya yang terjadi di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima, (11/8/2021).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Bima dipimpin langsung oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin.

Kasat Reskrim Iptu Adhar melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Beralau tersebut dilakukan lantaran telah lama meresahkan warga setempat. “Aksi perjudian sabung ayam itu sangat meresahkan masyarakat. Kami bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Namun pergerakan polisi cepat terendus oleh para pelaku. Kemungkinan informasi penggerebakan tersebut bocor, sehingga para pelaku sempat melarikan diri saat polisi tiba di TKP.

Meski tidak berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan judi sabung ayam, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) ekor ayam aduan dan langsung disembelih di TKP. “Untuk para pelaku pemain sabung ayam sudah kabur saat kita menuju ke lokasi, sepertinya kedatangan kami sudah terlihat dari jauh,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya melakukan tindakan dengan membongkar dan membakar tempat atau gelanggang judi sabung ayam. “Kita membakar tempat yang dijadikan sarana perjudian sabung ayam, diantaranya gelanggang,” jelasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment