4 Terduga Pengedar Sabu asal Sumbawa Diringkus Polres Dompu

Dompu, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu telah meringkus 4 (empat) orang terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Sumbawa, Senin Sore ( 26/12/2022 ) sekitar pukul 17.30 wita. Para pelaku ditangkap di jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya Dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Keempat pelaku terdiri dari, FD Alias Andrian, SD pria umur 40 tahun, AA Umur 22, dan OT usia 26 tahun. Setelah diidentifikasi, semua pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Dompu melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat kemudian direspon cepat oleh petugas. Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu bergerak cepat menuju lokasi sebagaimana yang sudah dikantongi oleh petugas. “Benar saja setelah tim sampai di tempat kejadian sudah melihat ke empat terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang berdiri di samping mobil Toyota Avansa milik mereka yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa,” beber Malik.

Tak lama kemudian tim bergerak cepat langsung menyergap ke empat terduga pelaku tanpa perlawanan. Lalu petugas dengan sigap melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain,1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah pipet bentuk L, 1 (satu) buah tutupan botol Aqua warna biru, 1 (satu) buah pipet yang bergaris hijau, dan 1 (satu) buah gunting warna hitam.

Selain itu, tim menemukan barang bukti, 1 (satu) buah unit HP merk Vivo warna biru, 1(satu) buah unit Hp merk POCCO warna silver, 1 (satu) buah unit Hp merk Samsung A11, dan 1 (satu) buah unit mobil merk Avanza warna silver beserta kunci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta uang tunai sebesar Rp. 2.550.000. “Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3,99 gram diduga sabu dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat Pasal 112,114 KUHP junto UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Malik. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment