Kuras Brankas Alfamart di Lenangguar, Pelaku Dibekuk Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Personel Polsek Ropang berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian di salah satu Alfamart di Kecamatan Lenangguar Sumbawa, Rabu (16/11/22) sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya melalui Polsek Ropang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian di Alfamart Lenangguar. “Betul telah kami amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Alfamart Lenangguar berinisial ADS (22),” ucapnya.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita , dalam menjalankan aksinya pelaku ADS masuk ke Alfamart melalui pintu depan. Kemudian pelaku mematikan meteran listrik, dan beraksi mengambil sejumlah uang yang berada di laci kasir sebesar Rp. 200 ribu dan uang titipan top up pelanggan yang ditaruh di etalase belakang kasir sebesar Rp. 3 juta. Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga mengambil uang yang berada di dalam brankas sebesar Rp.38 juta, dimana pelaku tidak merusak berangkas melainkan berhasil membuka brankas dengan menggunakan kunci dan menaruh kunci brankas di dalam laci brankas.

Atas peristiwa pencurian tersebut, Waralaba Alfamart Lenangguar mengalami kerugian sebesar Rp. 41,2 juta.

Berdasarkan LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Ropang/Res Sumbawa/Polda NTB, tanggal 10 November 2022, Personel Polsek Ropang kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Lenangguar A Desa Lenangguar Sumbawa. “Usut punya usut setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan bekas pegawai Alfamart sehingga sudah hafal dan mengetahui letak dan posisi brankas di dalam Alfamart. Pelaku juga mengetahui bahwa pintu Alfamart sedikit mengalami kerusakan sehingga pelaku dengan mudah masuk,” beber kapolres.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan motor.

Atas perbuatannya pelaku diamankan di Pospol Lenangguar Polsek Ropang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment