Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21) warga BTN Olat Rarang RT. 001 RW. 007 Desa Labuhan Sumbawa, pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Terduga Nyong ditangkap polisi di Kantor salah satu perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 300 butir pil Tramadol, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah kotak shopee warna orange.
Penangkapan tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (PSp)