Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus dua terdua pelaku pencurian hewan ternak jenis kamning di Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima Senin (28/08/2022).
Kedua terduga masing-masing berinisial AH (L/21) dan RL (L/17) warga Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/417/VIII/2022/SPKT. RESKRIM/RES. BIMA/ POLDA NTB.
Aksi jahat yang dilakukan oleh dua terduga ini terjadi pada Senin (28/08/2022) sekitar pukul 13.30 Wita di jalan lintas pantai Rontu Dusun Tanjung Baru Desa Tanggabaru, tepatnya di depan SDN Tanjung Baru.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku pencurian kambing tersebut.
Adib menuturkan, awalnya sekitar pukul 12.00 wita kedua terduga duduk di beruga pinggir jalan raya di Desa Tanggabaru. Kemudian AH mengajak RL untuk pergi makan ke rumah orang tuannya di sekitar tambak desa setempat.
Selanjutnya RL dan AH mendatangi JR untuk meminjam sepeda motor kemudian menuju ke rumah orang tua AH.
Sekitar pukul 12.30 wita, keduanya menuju Dusun Tanjung baru hingga ke Cabang Nadi. Lalu pelaku kembali menuju Desa Tanggabaru. Saat melintas di depan lapangan Dusun Tanjung baru, kedua pelaku melihat seekor kambing di jalan raya, tepatnya di depan SDN Tanjung baru. “Keduanya pun langsung menangkap dan membawa kambing tersebut ke rumah BR untuk dijual,” papar Adib.
Namun sial, saat kedua terduga hendak menjual kambing hasil curiannya tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan kedua terduga dengan barang bukti seekor kambing. “Kami mendapat laporan dari korban FY (L/45) yang juga warga Desa Setempat dan tim puma langsung melakukan pengintaian dan kedua terduga pun diringkus,” tegas Adib.
Saat ini kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna diproses hukum lebih lanjut. (PSp)