Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa malam tadi (10/05/2022) berhasil meringkus DS, lelaki 21 Tahun asal Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
DS diringkus di Jalan Lintas Sumbawa -Bima tepatnya di depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,24 gram, pipa kaca, peci warna hitam, celana panjang, tas punggung dan uang tunai senilai Rp. 500.000,-
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. “DS diringkus di depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima. Saat penggeledahan ditemukan 1 poket sabu-sabu di dalam saku celana dan 1 poket sabu-sabu diselipkan di peci yang saat itu sedang digunakan DS,” bebernya.
Sumardi menerangkan bahwa saat ini DS sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Terhadap kasus ini pihak kepolisian akan melakukan pengambangan. “DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (PSp)