Bima, PSnews – Personil Polsek Woha dibawah kendall Kapolsek IPTU Edy Prayitno telah berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian satu ekor hewan (kambing) betina induk berbulu hitam yang sudah disembelih.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres bima AKP Hanafi membenarkan, adanya dua terduga pelaku pencurian hewan telah ditangkap oleh Personel Polsek Woha dibantu masyarakat sekitar.
Hanafi membeberkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AR (20 tahun) belum bekerja, warga RT09 RW04 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan AM (18 tahun), mahasiswa, warga RT021 RW03 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Keduanya ditangkap di Jln Raya lintas Tente – Parado, tepatnya di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Jum’at (29 /1/2021) sekitar jam 02.40 wita. “Pengungkapan kedua pelaku pencurian tersebut ketika anggota Polsek Woha sedang melaksanakan Patroli sekaligus mengadakan kontrol terhadap masyarakat Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha yang sedang melaksanakan Ronda Malam. Saat itu tiba-tiba petugas dan warga melihat 2 (dua) unit sepeda motor dan salah satunya merk Yamaha Mio warna pink sedang mengangkut kambing yang dimasukkan ke dalam karung ( kampi ) plastik warna putih. Selanjutnya anggota Polsek Woha dibantu masyarakat Dusun Bante Desa Tente langsung menangkap para terduga pelaku yang saat itu hendak menjual kambing hasil curian tersebut di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” tuturnya.
Hanafi menandaskan, pelaku pencurian sebernarnya ada tidak orang, namun saat dilakukan penangkapan salah sorang diantaranya yang berinisial AA berhasil melarikan diri. “Sehingga hanya dua orang yang berhasil ditangkap. Dan untuk menghindari terjadinya amuk massa, maka kedua terduga pelaku pencurian hewan tersebut berikut barang bukti berupa 2(dua) unit sepeda motor (satu) unit masing2 sepeda motor merk Yamaha Mio warna Pink tanpa No.Polisi dan sepeda motor Hondra Supra 125 warna hitam No. Polisi : EA 3302 XN. serta 1(satu) ekor kambing betina induk warna hitam yang sudah disembelih dibawa menuju ke Polsek Woha dengan dibantu oleh warga masyarakat setempat,” paparnya.
Barang bukti
Berdasakan pengakuan kedua terduga pelaku bahwa mereka mencuri kambing tersebut pada hari Kamis (28 /1/2021) sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. “Oleh karena TKP tindak pidana Pencurian hewan tersebut terjadi di Desa Sambane Kecamatan Langgudu yang masuk dalam wilayah hulum Polres Bima Kota, kemudian Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno koordinasi dengan Kapolsek Langgudu selanjutnya ke 2(dua) terduga pelaku dan BB dijemput dan diserahkan kepada Kapolsek Langgudu IPTU Kodrat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (PSp)