Lagi, Aparat Polres Sumbawa Dipecat karena Malas Ngantor

Sumbawa, PSnews – Polres Sumbawa kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (21/9) pagi. Itu dilakukan lantaran seorang oknum Polisi yang bertugas Sumbawa diketahui tidak pernah masuk kantor.

Upacara yang digelar di lapangan apel Polres Sumbawa tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra SIK sesuai keputusan Kapolda NTB Nomor : KEP/444/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020. Pemberhentian tidak dengan hormat ini harus di lakukan kepada Aipda Su, karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dan tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 5 kali. ‘’Selama saya menjabat saya tidak pernah melihat yang bersangkutan, sebagai anggota Polri itu sudah tidak bisa di tolerir,’’ tegas Kapolres.

Tampak foto Aipda SU yang dipegang anggota provos saat upacara PTDH

Dengan begitu, Kapolres menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri sejak tanggal 19 Agustus 2020, sehingga apa pun yang di lakukan nya tidak lagi menjadi tanggung jawab institusi polri.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyarankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap disiplin dalam bertugas, tidak melanggar kode etik, terlebih lagi tidak melakukan pidana yang akan berdampak negatif bagi institusi. 

Untuk diketahui pada akhir bulan Juli 2020 seorang oknum aparat Polres Sumbawa yakni Brigadir MH juga diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan yang sama. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment