Durhaka, Pria ini Ingin Penjarakan Ibunya Gara-gara Motor Dijual

Lombok Tengah, PSnews – Seorang pria asal Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya tega melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan penggelapan sepeda motor ke Polres Lombok Tengah. Namun laporan anak durhaka itu ditolak mentah – mentah oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono S.I.K.

AKP Priyono Suhartono, S.I.K

Priyo menceritakan, laporan anak durhaka terhadap ibu kandungnya itu berawal dari sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan tanah almarhum bapak kandung pelapor yang dijual oleh Ibunya. ”Setelah bapaknya meninggal dunia, anak itu (pelapor) menjual tanah peninggalan bapaknya seharga Rp. 200 juta. Dari hasil penjualan tanah diberikan kepada ibu kandungnya sebesar Rp. 15 juta,”tutur priyo saat ditemui di Kantornya, Sabtu (27/6).

Priyo melanjutkan dari uang yang diberikan pelapor, Ibu itu kemudian membeli sepeda motor yang dipakai oleh saudara – saudara pelapor sendiri. Kemudian sepeda motor itu dijual oleh ibunya, dan pelapor pun keberatan. Selanjutnya pelapor meminta kepada ibu kandungnya untuk mengganti sepeda motor yang dijual tersebut. Tetapi ibunya tidak bersedia, lalu pria itu melaporkan ibu kandungnya sendiri atas tuduhan penggelapan.

Kasat Reskrim yang luhur budi ini menegaskan, menolak seluruh laporan yang bersangkutan dan telah memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak menindaklanjuti laporan yang bersangkutan. ”Pelapor ini memang sangat ngotot ingin melanjutan perkaranya, tetapi saya tolak. Tidak mungkin lah diteruskan, masa kita tega seperti itu. Memang hukum harus ditegakkan, tetapi kita juga harus melihat dengan hati nurani juga,” tegas Kasat Reskrim yang terkenal baik kepada semua orang itu. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment