Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan

Sumbawa, PSnews – Tingkah laku Debt Collector yang sering meresahkan warga menjadi sorotan pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa. Di beberapa daerah, pihak kepolisian sudah mengultimatum para debt collector jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat.

Terkait hal tersebut, Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan silaturrahim dengan tokoh-tokoh masyarakat Sumbawa dalam rangka sosialisasi tentang pencegahan praktek Debt Collector, Rabu (28/08/2019) di Jl. Lintas Sumbawa – Bima.

Para tokoh yang hadir pada acara Silaturrahim dengan tokoh-tokoh masyarakat Sumbawa dalam rangka sosialisasi tentang pencegahan praktek Debt Collector

Selain Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, S. Ik, MH, hadir pada acara tersebut antara lain Wakil Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, Dandim 1607/Sumbawa Letkol (Inf) Letkol Samsul Huda SE,.M.Sc, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq serta beberapa Anggota DPRD, para Polwan Polres Sumbawa, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda daerah setempat.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengajak Pemerintah Daerah, para tokoh masyarakat, serta seluruh  kalangan untuk turun di tempat ini karena menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktek Debt Collector. “Kami memberikan nomor handphone kepada masyarakat seputaran Jl. Lintas Sumbawa-Bima ini yang dapat dihubungi, sehingga Kepolisian dapat melakukan tindakan terhadap praktek Debt Collector tersebut. Saya bertanggungjawab untuk keamanan masyarakat Sumbawa dari praktek Debt Collector,” tegas Kapolres. 

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah mengakui banyak mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya praktek debt collector yang meresahkan. “Dengan turunnya kita bersama-sama seperti ini, maka akan membuat para debt collector tidak meresahkan kembali masyarakat kita,” ujar Wabup. 

Menurut Haji Mo sapaan akrab Mahmud Abdullah, banyaknya keluhan masyarakat adanya oknum dari debt collector yang tidak manusiawi saat melaksanakan pencabutan kendaraan yang menunggak pembayaran. “Diharapkan situasi keamaanan Kabupaten Sumbawa ini dapat kita jaga dan cegah adanya oknum-oknum yang melalakukan praktek debt collector,” harapnya.

A Rafiq (kedua dari kiri)

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa sementara, A. Rafik meminta agar dipetakan titik-titik adanya debt collector. Pihaknya menawarkan bantuan untuk memetakan zonasi per wilayah di Kabupaten Sumbawa. Hal ini dianggap penting menginga di semua wilayah Kabupaten Sumbawa telah  diketahui adanya praktek debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. “Kami memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres Sumbawa yang telah menginisiasi kegiatan ini dan kita semua mengharapkan tidak ada lagi praktek Debt Collector di daerah kita,” ujar Rafik. 

Perintah Tembak di Tempat

Ditemui secara terpisah, Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio S.IK MH kembali menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh anggota untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang kedapatan merampas kendaraan kreditan warga di jalanan. Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing .

TKP aksi Debt Collector

Secara aturan, jelas Kapolres, perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar. Debt collector yang merampas motor langsung dari warga dianggap sebagai perbuatan pidana, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan.
Langkah tegas ini pun, lanjut Kapolres, setelah pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat tentang aksi semena-mena debt collector di jalanan. Perilaku para perampas motor leasing itu sudah sangat meresahkan warga. “Ini tindak pidana, perilaku premanisme dan melanggar hukum. Saya sudah perintahkan anggota jika debt collector kedapatan merampas kendaraan di jalanan agar tembak di tempat”, tandasnya. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment