Sumbawa, PSnews – Terdapat ratusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Sumbawa saat ini. Data yang ada di Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa, sudah ada 472 ormas yang terbentuk. Namun baru 429 yang telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). “Totalnya ada 472 Ormas. Yang sudah terdaftar sebanyak 429 dan yang belum terbit SKT sebanyak 43,’’ kata Kepala Bakesbangpoldagri – Irawan Subekti kepada wartawan.
Ditegaskan, dalam penerbitan SKT ini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya di kabupaten. Tetapi menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menyusul adanya perubahan peraturan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 yang diganti dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2017. Kemudian Permendagri Nomor 33 yang diganti dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017. ‘’Jadi berkaitan dengan penerbitan SKT yang dulunya wewenang dari kabupaten/kota sudah ditarik ke Kemendagri,’’ terangnya.
Saat ini, pihaknya di Kebangpoldagri hanya memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Setelah dilakukan pendaftaran, pihaknya mengumpulkan bahan yang ada untuk disampaikan ke Kemendagri. ‘’Kami tidak bisa maunya SKT cepat, karena proses di sana harus jelas. Cuma kami begitu terdaftar, hanya mengeluarkan rekomendasi saja bahwa mereka sudah mendaftar. Ijinnya itu langsung dari sana dengan adanya aturan baru itu,’’ tuturnya.
Dengan adanya undang-undang yang baru ini, ormas yang sudah mengantongi SKT berkewajiban melaporkan kegiatannya dua kali dalam setahun. Inilah yang perlu dilakukan sosialisasi kedepannya. ‘’Saya kira dengan terbitnya aturan baru, nanti mungkin kita undang ketua ormas. Kita berikan pemahaman sekaligus ultimatum. Misalnya laporannya, atau masa tenggang mau habis,’’ pungkasnya. (PSg)