BERANDAHUKUM & HANKAM

Lindas Tumpukan Jagung, Pemuda ini Tewas Dibacok

Sumbawa, PSnews – Warga Kecamatan Lunyuk dikejutkan dengan ditemukannya seorang mahasiswa, SR (20) warga Dusun Padasuka Atas Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk dalam keadaan tewas di ladang jagung Orong Bontong Desa Emang, Kecamatan setempat, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Ia menjadi korban pembunuhan oleh terduga pelaku berinisial SW (23), warga Desa Lunyuk Rea.

Pemeriksaan pelaku

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sumbawa – Tunggul Sinatrio membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan, bermula ketika korban yang mengendarai truk bermuatan jagung melewati lahan terduga pelaku dan melindas tumpukan jagung yang sudah dipanen. Melihat hal tersebut, ayah terduga pelaku pun berteriak menegur korban. 

Dilanjutkan, akibat teriakan tersebut, terduga pelaku kemudian mengejar korban yang dilanjutkan dengan penganiayaan menggunakan parang di bagian punggung dan kepala. Sehingga membuat korban meninggal dunia.

Dua jam setelah kejadian, tambah Kapolres, terduga pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Lunyuk yang dibackup Polres Sumbawa. “Pelaku sudah kita amankan dalam waktu hampir bersamaan dua jam setelah kejadian,’’ terangnya.

Dari keterangan sementara, pembunuhan ini masih diduga bermotifkan sakit hati. Namun pihaknya masih harus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. “Motifnya sementara ini sedang kita kembangkan jadi sepertinya indikasinya kesal,’’ ungkapnya.

Kapolres berharap masyarakat Kecamatan Lunyuk, khususnya keluarga korban dan terduga pelaku untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib. Pasalnya terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Saya minta warga tetap tenang, jangan ada yang terprovokasi. Terduga  sudah kita amankan, percayakan kepada pihak kepolisian untuk dihukum seadil-adilnya. Kami akan proses sesuai prosedur yang berlaku,’’ tegas Kapolres.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang perkara pembunuhan  dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *