Polisi Bekuk Pengedar Shabu Asal Lombok Timur

Sumbawa, PSnews – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan lima orang yang sedang pesta narkoba. Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pengedar narkoba pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 23.00 wita di sebuah rumah di Dusun Karang Orong, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.

Adalah RM (45) warga Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Bersamanya barhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.385.000., 3 poket sabu, handpone, dompet warna hitam, tas pinggang, celana jeans warna hitam, dan 3 buah klip obat warna bening.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba – Iptu Faisal Afrihadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap membawa narkoba ke rumah temannya di salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya, pihaknya bersama Kapolsek Moyo Hilir langsung mendatangi TPK untuk melakukan pengerebekan.

Barang bukti

Saat penggerebegan, petugas mendapati pelaku sedang tidur. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 poket besar sabu yang disimpan didalam tas pinggang, 1 poket sedang didalam saku bagian depan, serta sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dilakukan tes urine di RSUD setempat, dan dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment