Pemda Upayakan Beri Perlindungan pada Pekerja Migran

Sumbawa, PSnews – Tidak jarang terjadi permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara tujuan tempat mereka bekerja. Untuk memperkecil kemungkinan terjadi persoalan tersebut, Pemda Sumbawa berupaya memberikan pelindungan kepada para pekerja maupun calon PMI.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa – H Ikhsan Safitri, dengan berlakunya undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindugnan PMI, pihaknya fokus bergerak mulai dari hulu. Artinya memberikan pemahaman kepada para calon PMI sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan. ‘’Dari Dinas yang terkait dengan ini tentu saja hal pertama yang menjadi fokus kita adalah upaya yang bergerak di hulu, bukan di hilir. Selama ini kita selalu dikagetkan dengan persoalan TKI atau PMI di negara tujuan. Tiba-tiba kita dikejutkan dengan persoalan ada yang meninggal, yang bermasalah dan seterusnya. Kita ingin mengubah fokusnya pada hulunya. Yaitu sebelum pemberangkatan, kita lakukan sosialisasidi beberapa tempat, sseperti desa dan kecamatan, kita sampaikan kalau ada regulasi baru yang berbeda dengan regulasi lama,’’ tuturnya kepada wartawan.

Lebih jauh dijelaskan, regulasi lama yakni undang-undang nomor 39 taun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI. Dalam peraturan tersebut dinilai bobotnya lebih menekankan pada penempatan, bukan perindugnan. Sementara undang-undang nomor 18 tahun 2017 menempatkan titik tekannya pada pelindungan. ‘’Perlindungan itu baik sebelum keberangkatan maupun pada saat keberangkatan, bahkan sampai pemulangannya setelah kontrak berakhir,’’ ujar Doktor Chan – sapaan akrabnya.

Dalam upaya pelindungan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Perusahaan Pengerah PMI (P3MI). Untuk di Kabupaten Sumbawa, ada dua asosiasi yang bergerak di bidang PMI yakni Aspataki dan Apjati. Semua pengurus cabang PMI itu bernaung dibawah dua asosiasi dimaksud. ‘’Kalau terjadi hal-hal misalnya seperti indikasi bermasalah di negara tujuan dan sebagainya, ada yang meninggal, maka kita berkoordinasi dengan pengurus cabangnya. Juga indikasi perdagangan orang, itu juga kita berkoordinasi dengan pengurus cabang. Nanti pengurus cabang yang secara berjenjang berkoodinasi dengan pengurus pusat, kemudian pusat yang berkoordinasi dengan agen-agen yang ada di negara penempatan,’’ paparnya.

Selain membangun koordinasi dengan P3MI, upaya lain yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada para calon PMI, agar mereka paham atas apa yang menjadi hak dan kewajibannya. ‘’Jangan sampai terjadi, baru di Jakarta atau baru penempatan di negara tujuan, 1 sampai 3 bulan dia ingin pulang. Ini yang terkadang saya lihat kenyataannya. Perusahaan minta ganti rugi ke yang bersangkutan, bahkan ada yang sampai belasan juta. Karena memang kontraknya berbunyi seperti itu. Kami khawatir jangan sampai merka itu tidak paham terhadap isi kontrak. Ini yang harus kita pastikan, apakah mereka paham dengan isi perjanjian kerjanya. Kalau dia paham, ok. Tapi kalau tidak paham dia harus berfikir lagi,’’ tukasnya.

Pemda Sumbawa juga telah membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang keberadaannya mendapat repon positif dari asosiasi pengusaha tenaga kerja. Kehadiran LTSP juga dinilai sangat menguntungkan bagi calon PMI. Karena pelayanan secara terpadu, sehingga sangat irit dari segi biaya. ‘’Semua lengkap disitu (LTSP), irit biaya, juga transparan. Jadi dilakukan secara baik. Kalau dulu biayanya cukup mahal, pengurusannya cukup lama. Dengan adanya LTSP saya kira itu menunjukkan komitmen Pemerintah termasuk Pemda sangat besar terhadap pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment