BERANDAHUKUM & HANKAMPOLITIK / PEMERINTAHAN

PKS Takluk, Fahri Hamzah Menang Rp 30 M

Jakarta, PSnews – Gugatan kasasi PKS atas pemecatan Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung RI. Ini berarti politisi dari Dapil NTB asal Sumbawa tersebut dinyatakan tetap sah sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.

“Dalam surat keterangan Inkracht dari Mahkamah Agung RI, amar putusannya berisi kewajiban Pimpinan PKS membayar kerugian imaterial atas perbuatan melawan hukum kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 milyar,” beber Putro Adi Suryo staf ahli Fahri Hamzah yang dihubungi media ini Minggu (27/1/2019).

Dalam pertimbangan Hakim Agung menyebutkan bahwa membenarkan keputusan Judex di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menghukum Pimpinan DPP PKS senilai Rp. 30 milyar agar menjadi perhatian bagi partai politik lain di kemudian hari bahwa Parpol tidak bisa dengan mudah mencabut dan atau mengalihkan ke nama lain daulat kuasa rakyat pada diri seorang individu Anggota DPR/DPRD yang dipilih melalui pemilu langsung.
Daulat Parpol hanya ada pada pengajuan seseorang untuk dipilih oleh rakyat dan memiliki wewenang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selama dimaknai Anggota DPR /DPRD melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kasus FH ini dianggap menjadi yurisprudensi baru dalam sengketa parpol karena hakim agung juga memutuskan sengketa Parpol tidak harus diselesaikan dengan hukum acara sengketa parpol di UU Parpol, tapi tiap orang bisa mencari keadilan substantif dengan segala upaya hukum yang ada termasuk melalui upaya hukum perdata perbuatan melawan hukum.

Perkara ini bermula ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan guna mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Politisi yang sering disebut sebagai Singa Senayan karena talentanya yang vokal itu kemudian menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Kemudian menyatakan pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan PKS adalah tidak sah. Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS supaya dicabut.
Tak terima dengan vonis tersebut, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan kasasi pun ditolak. Dengan demikian Fahri Hamzah tetap sebagai kader PKS dan Pimpinan DPR RI. (PSs)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *