Sumbawa, PSnews – Sejumlah massa yang dipimpin Haris Munandar melakukan aksi demo ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Mereka menuntut agar sertifikat yang diajukan Tini Kustiati pada tahun 2013 lalu dapat segera diterbitkan. Beberapa kali pertemuan sudah dilakukan Tini dan keluarganya bersama pihak BPN, namun hingga tahun 2018 sertifikat tersebut tak kunjung terbit.
Dari pantauan di lapangan, unjuk rasa yang berlangsung Rabu (9/5/2018) berjalan alot. Massa aksi mendatangi Kantor BPN Sumbawa sekitar pukul 11.00 Wita, baru bubar sekitar Pukul 19.00 Wita. Setelah koordinator aksi – Haris Munandar melakukan orasi, kemudian dilanjutkan dengan hearing di Aula Kantor setempat. Dalam hearing tersebut yang disaksikan aparat Kepolisian mengungkapkan bahwa Tini Kustiati pernah mengajukan pembuatan sertifikat pada tahun 2013 lalu, hal ini pun diperkuat oleh pengakuan salah seorang Pegawai BPN yang sudah pernah turun lapangan untuk melakukan pengukuran di lokasi. Selain itu, diungkapkan pula adanya bukti transfer uang belasan juta rupiah kepada salah satu oknum di BPN. Ini lah yang menjadi pertanyaan, apakah semahal itu untuk menertibkan sebuah sertifikat.
Sementara dari pihak BPN mengakui berkas permohonan sertifikat baru masuk ke panitia pada 3 Februari 2016. Sehingga ini menjadi perdebatan sengit di dalam ruangan. Bahkan sempat terjadi ketegangan, dimana dua orang yang mengaku keluarga pegawai BPN yang juga menurut informasi keduanya merupakan anggota LSM sempat marah-marah dan menunjuk ke arah keluarga Tini Kustiati karena merasa tidak senang keluarganya dianggap ‘banyak akal’. Padahal ‘banyak akal’ yang dikatakan oleh perwakilan keluarga Tini, mengartikan bahwa dalam proses penertiban sertifikat adanya permasalahan yang sering muncul dan berbeda-beda.
Dalam rentang waktu sekitar 8 jam massa aksi menduduki Kantor BPN Sumbawa, beberapa kali pihak BPN meminta untuk melakukan pertemuan secara khusus bersama perwakilan massa aksi dan perwakilan keluarga. Gerbang Kantor BPN pun sempat di tutup menggunakan gembok oleh massa aksi.
Kepala Kantor BPN Sumbawa – Ketut Diptasari SH MH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kesimpulan yang diambil oleh pihaknya tetap mengacu pada perarturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang langkah-langkah penanganan apabila suatu permohonan ataupun pencegahan. ‘’Kami di sana diberikan waktu mediasi selama satu bulan. Nah itu sudah kami sampaikan. Sehingga langkah selanjutnya kami memberikan semacam informasi untuk selanjutnya di tandatangani oleh semua, oleh saya, staf kepala seksi semua. Menginformasikan bahwa kami akan mengambil langka-langkah mediasi selama satu bulan. Apabila selama satu bulan tidak ada hasil mediasi kesepakatan kepada yang mencegat akan kami minta untuk melakukan gugatan ke pengadilan,’’ ujarnya seraya menambahkan sertifikat akam tetap diproses dan diterbitkan namun memiliki catatan atau lampiran bahwa pernah adanya gugatan.
Diakuinya, persyaratan oleh pemohon sudah lengkap dan diserahkan. Sebenarnya sertifikat tersebut pun sudah selesai karena peta bidang sudah diterbitkan, panitia A sudah turun ke lokasi, risalah dan SK sudah disiapkan. Namun karena ada pencegatan, penertiban sertifikat harus ditunda dengan lebih dulu menyelesaikan pencegatan tersebut. ‘’Kita tidak bicara benar salahnya dahulu tapi kita tetap perhatikan, kita tindak lanjuti, kita analisa dan mengambil langkah-langkah mediasi. Karena kami kan bukan lembaga pemutus, mediasi saja,’’ pungkasnya. (PSg)