Sumbawa, PSnews – Selain menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian sebagai terduga pengedar sabu, SP alias Eret (40) juga akan mengalami sanksi berat lainnya sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa. “Yang pasti diberikan sanksi. Apakah itu berat atau ringan, yang pasti berat lah. Karena ini menyangkut masalah pelanggaran narkoba yang merupakan ancaman masyarakat yang paling dasyat. Maka tentu ancaman hukuman akan setimpal dengan perbuatannya,’’ ujar Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril kepada wartawan Jumat (9/2/2018).
Sebelum memberikan sanksi, jelas Bupati, pihaknya lebih dulu akan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. Kemudian sebagai Bupati, langkah yang diambil dalam kasus pelanggaran berat bagi seorang ASN ini akan dibicarkan secara internal. ‘’Apakah akan dipecat, proses itu akan berjalan lah. Tapi kita lihat nanti,’’ terangnya.
Kedepannya, Bupati tidak menginginkan adanya ASN lainnya yang kembali terlibat dalam kasus Narkoba, baik itu sebagai pengedar maupun pengguna. Sebab ASN merupakan masyarakat pilihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ‘’Bagi ASN yang lain tetap dihimbau diharapkan waspada terhadap ancaman narkoba yang sangat massif ini,’’ pungkas Bupati. (PSg)