Warga Badas Kembali Desak Pemda Tuntaskan Sengketa Lahan Pelindo

Sumbawa, PSnews – Kantor Bupati Sumbawa kembali didatangi warga Desa Badas Kecamatan Labuhan Badas, yang menuntut kejelasan atas penuntasan persoalan lahan PT Pelindo III. Masyarakat menduga pihak Pelindo telah menguasai hak lahan dari para warga yang tinggal di lingkungan Pelabuhan Badas.

Dalam orasinya, salah seorang massa aksi – Jahuddin menyatakan, ini merupakan aksi yang kedua dilakukan masyarakat terkait penuntasan persoalan lahan PT Pelindo. Sehingga Pemda harus bertindak terhadap masalah ini. Sebab masyarakat di Desa Badas terancam digusur. ‘’Kita ingin tahu sudah sampai mana tahapan yang dilakukan Pemda terkait persoalan ini. Pemda harus mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Kami datang karena tidak ada tindakan dari Pemda,’’ tukasnya.

Hal senada disampaikan massa aksi lainnya – M Taufan, yang meminta kejelasan kepada Pemda terkait penyelesaian masalah ini. Menurutnya, PT Pelindo telah mengklaim lahan dimaksud sebagai hak milik. Sementara berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1978, bahwa tanah tersebut diberikan hak kelola oleh PT Pelindo, bukan sebagai tanah milik. ‘’Kami minta ke Bupati, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN harus ditinjau kembali. Itu hak masyarakat. Sudah puluhan tahun kami ada ditinggal disitu. Bupati harus mampu selesaikan persoalan ini,’’ tandasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – H Muhammad Ikhsan menjelaskan, terhadap persoalan ini Pemda hanya bisa melakukan mediasi dan memfasilitasi pertemuan. Artinya bukan pada posisi menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Sebab Pemda tidak memiliki hak untuk memanggil para pihak, baik BPN yang mengeluarkan sertifikat hak kelola kepada PT Pelindo, maupun pihak PT Pelindo sendiri yang sebagai pengguna lahan tersebut. ‘’Kami mengira akan bertemu sama-sama di DPRD pada waktu itu. Karena DPRD bisa memanggil para pihak. Tapi kalo Pemda hanya bisa bertanya, sama posisi dengan masyarakat. Apalagi sertifikat itu dikeluarkan oleh Kanwil BPN NTB yang merupakan lembaga vertikal, bukan perangkat dari Pemda Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment