Sumbawa, PSnews – Upaya Pemda Sumbawa untuk percepatan rencana pembangunan bendungan Beringin Sila yang berlokasi di Kecamatan Utan, masih terus dilakukan. Selain harus menyelesaikan masalah tanah dengan masyarakat, Pemda juga harus mengajukan izin penggunakan kawasan hutan, rencananya ada ratusan hektar yang akan terkena dampak dari pembangunan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Abdul Haris didampingi Kasubag Pengadaan Tanah – Surbini kepada media ini Selasa (10/10/2017). Terhadap rencana pembangunan bendungan Beringin Sila ini, ada empat tahapan yang dilakukan yakni tahapan perencanaan dan tahapan pesiapan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sumbawa, serta tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil yang merupakan kewenangan Kanwil BPN NTB. ‘’Pengadaan tanah Beringin Sila ini sudah masuk tahap ke tiga, yaitu tahap yang dilaksanakan oleh BPN Kanwil Provinsi NTB. Kanwil BPN Provinsi NTB menungaskan Kepala Kantor BPN Sumbawa sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengukuran, terhadap lahan masyaraat yang tekena dampak pembangunan bendungan beringin sila,’’ terangnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima hasil pengukuran yang dilakukan BPN Sumbawa. Itu akan diterima setelah peta bidang tanah dari Kanwil BPN NTB dikeluarkan. Namun informasi yang diperoleh, ada sekitar 103 bidang tanah milik masyarakat yang terkena dampak dari rencana pembangunan bendungan beringin sila. ‘’Yang tekena dampak dibawah 100 orang. Yang banyak itu masyarakat yang kena untuk akses jalan,’’ ujarnya.
Berdasarkan SK penetapan lokasi yang ditetapkan Bupati, lanjut Harus, ada sekitar 250 hektar untuk beringin sila. Tapi belakangan diketahui ada penambahan sekitar 300 hektar khusus yang masuk kawasan hutan. Untuk itu, hari ini Bagian Pertanahan Setda Sumbawa berkunjung ke Dinas Kehutanan Provinsi NTB, untuk membicarakan hal tersebut. Karena Pemda Sumbawa berencana mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terkena dampak tersebut. ‘’Kita akan ajukan untuk izin pinjam pakai ke pusat. Tapi kami akan konsultasi dulu ke Dinas Kehutanan Provinsi,’’ pungkasnya.
Sementara untuk anggaran ganti rugi lahan masyarakat, tahun ini Pemda menyiapkan sebesar Rp 10 miliar dari APBD Perubahan. Dan sekarang sedang dilakukan proses tender untuk menentukan tim aprisalnya. Sehingga nanti, pembayaran yang diberikan kepada masyarakat akan mengacu pada hasil penilaian aprisal. ‘’Kalau hasil aprisal nanti melebihi anggaran yang disiapkan tahun ini, maka nanti akan kita ajukan lagi melalui APBD 2018. Makanya kita harapkan di 2017 ini hasil aprisal itu sudah kita pegang paling lambat akhir November, sebagai dasar pembayaran yang rencananya kita lakukan awal Desember,’’ demikian Surbini menambahkan. (PSg)