BERANDAEKONOMIHUKUM & HANKAM

Masyarakat Setujui Besaran Ganti Rugi Pelebaran Jalan Garuda

Sumbawa, PSnews – Masyarakat pemilik lahan terdampak pelebaran Jalan Garuda tahap kedua, menyetujui besaran ganti rugi yang diberikan Pemda Sumbawa kepada mereka. Hal ini berdasarkan pemahaman yang diterima masyarakat saat pertemuan antara Pemda, masyarakat serta semua pihak terkait pembanguan jalan tersebut.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Abdul Haris yang ditemui wartawan mengatakan, sudah ada pertemuan yang dihadiri hampir seluruhnya masyarakat terdampak pelebaran jalan. Pertemuan itu dipimpin Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, membahas tentang penjelasan teknis oleh tim penilai pelebaran Jalan Garuda. “Pada prinsipnya mereka sangat paham dengan apa yang disampaikan, begitu juga dengan nominal ganti ruginya. Cuma mereka meminta penjelasan ganti rugi secara riilnya saja. Seperti ganti rugi untuk bangunan, yang memiliki usaha, sertifikat dan sebagainya,’’ jelasnya.

Abdul Haris

Disebutkan, untuk besaran ganti rugi tanah, bagi tanah yang tidak bersertifikat nilainya sebesar Rp 3 juta permeter persegi. Sementara tanah yang bersertifikat nilainya Rp 3.015.000 permeter persegi.

Kemudian untuk nilai bangunannya, akan dijelaskan oleh tim penilai. Yang nantinya ganti rugi akan disesuaikan dengan jenis dan luas bangunannya. Bentuk dan model bangunannya juga akan dinilai. “Dalam pemberian ganti rugi bangunan, tim penilai menggunakan standar penilaian Indonesia,’’ jelasnya.

Sementara mengenai waktu pemberian ganti rugi, lanjut Haris, Pemda hanya mampu membayar ganti rugi sebesar 43 persen di tahun ini. Selanjutnya, sisa pembayaran itu akan dilakukan pada triwulan pertama 2018. Adapun jumlah keseluruhan besaran ganti ruginya yang diprediksikan sementara sebesar Rp 29 miliar.

Ditambahkan, menurut tim penilai jumlah ganti rugi tersebut masih bersifat sementara. Sebab tidak menutup kemungkinan ada bagian yang tidak terhitung dalam proses penilaian di lapangan. Dicontohkan, ada sumur tertutup milik masyarakat yang belum diinformasikan kepada tim penilai. Nantinya tim penilai akan melakukan penilaian kembali. “Termasuk salah satunya lagi adalah para pihak yang terdampak tidak menyerahkan sertifikat tanahnya. Sehingga dalam penilaian awal tim penilai terpaksa menggunakan nilai sporadic. Begitu masyarakat menyatakan punya sertifikat, maka terjadi perubahan nilai tanah perimeter persegi,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *