Sidang Paripurna APBDP Ditunda, Pemda Siap Cari Jalan Keluar

Sumbawa, PSnews – Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah yang dimintai tanggapannya terkait penundaan sidang paripurna APBD Perubahan tahun anggaran 2017, lantaran tidak kuorum, mengaku akan melakukan komunikasi yang intens dengan para anggota Dewan. Untuk kemudian mencari jalan keluar dari masalah yang terjadi. “Kita coba cari jalan keluarnya. Besok bersama Pak Bupati kita coba bicarakan ini. Kita laporkan dulu ke Pak Bupati hasil paripurna ini,’’ tutur Haji Mo kepada wartawan Selasa (29/8/2017).

Menurutnya, dari hasil komunikasi singkat yang dilakukan dengan para pihak, baik dengan para anggota DPRD Sumbawa dan sejumlah Pimpinan Parpol, belum ada kesepakatan yang ditemui. Salah satunya terkait anggaran yang dikelola dalam APBD Perubahan tersebut. “Dari komunikasi singkat tadi belum ada satu kesepakatan kita. Itu kesepakatan masalah dana-dana yang bisa dikelola dalam APBDP,’’ paparnya.

Tidak Hadir Lantaran Serapan Anggaran oleh OPD Masih Rendah

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata menyatakan, dari hasil komunikasi yang dilakukan kepada para anggota Dewan yang tidak menghadiri paripurna, mereka menginginkan adanya program yang tertuang dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD itu dilaksanakan dengan baik, kemudian segera dieksekusi agar tidak terjadi rendahnya serapan anggaran. Sementara terhadap OPD dan perangkatnya yang dianggap menghambat proses, diminta untuk ditindak dengan melakukan mutasi. “Menurut pandangan saya, pokir ini sudah on the track, hanya saja perlu pengawasan yang lebih ketat di tingkat eksekusi. Ini sudah berjalan sesuai harapan kita dan semua sudah menerima. Sementara ada juga yang musti dipahami, bahwa mekanisme proses untuk merotasi OPD ini ada regulasi yang mengatur. Kami berharap teman-teman memahami ini,’’ tukasnya.

Sementara terhadap pelaksanaan paripurna, ketika sudah ada titik terang dengan seluruh anggota Dewan, maka sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1, pihaknya akan melanjutkan sidang, dan melakukan rapat Badan Musyawarah lagi untuk kelanjutannya paripurna agenda berikutnya. “Kalau dalam tiga hari tidak juga kuorum paripurna, maka sesuai aturan pasal 79 ayat 9, itu diserahkan keputusannya kepada Gubernur,’’ pungkanya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment