Sumbawa, PSnews – Seluruh Fraksi di DPRD Sumbawa menyetujui lahirnya Ranperda tentang Registrasi dan Pengkartuan Ternak usulan Pemkab Sumbawa. Sehingga melalui Perda ini nantinya diinginkan adanya kejelasan terkait data populasi ternak di Kabupaten Sumbawa.
Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDIP – Junaidi dalam sidang paripurna Jumat (26/5/2017). Pihaknya berharap proses registrasi dan pengkartuan ternak tidak hanya sebatas perewujudan secara administativ dan kepastian hukum dalam kepemilikan ternak saja, akan tetapi harus sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat peternak secara kontinyu, dalam rangka menumbuh kembangkan populasi ternak dan perekonomian masyarakat. pihaknya juga memandang validasi data ternak yang betul-betul akurat sangat penting untuk menjadi dasar membuat keputusan dan kebijakan dalam rangka memajukan peternakan di Kabupaten Sumbawa. ‘’Mengingat sistem berternak yang masih tradisional yaitu dengan melepas ternak diladang penggembalaan umum (Lar), kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah mengingat makin sempitnya lahan yang di jadikan sebagai ladang penggembalaan umum bagi masyarakat peternak dan bahkan fasiltas yang sudah tidak kelolah difungsikan dengan baik serta beralih fungsi menjadi lahan pertanian, hal ini juga penting kiranya dalam rangka menjaga potensi tumbuhkembangnya peternakan dan salah satu kearifan lokal yang ada di Kabupaten Sumbawa,’’ tuturnya.
Kemudian juru bicara Fraksi PAN – A Rahman Atta, dengan lahirnya Raperda ini nantinyadiharapkan Kabupaten Sumbawa bisa memiliki data jelas tentang keberadaan populasi ternak terutama ternak besar. Sehingga potensi peternakan yang ada di Kabupaten Sumbawa tidak menjadi lahan garapan bagi daerah lain untuk meraup keuntungan dari praktik jual beli illegal, terutama ternak besar yang bahan asalnya dari daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumbawa. ‘’Persoalan peternakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah memiliki pengalaman yang luas karena pernah belajar ke Italia, Sumbawa sudah pernah menjadi tuan rumah seminar peternakan nasional, namun sayangnya sejauh iniKabupaten Sumbawa belum mampu meningkatkan brand sebagai produsen ternak yang mampu menjadi tumpuan pasokan nasional. Kami berharap Raperda ini nantinya bisa menjawab semua persoalan dunia peternakan yang meskipun persoalan registrasi dan pengartuan ini hanya sifatnya administrasi saja,’’ tukasnya.
Begitu pula juru bicara Fraksi Hanura – Cecep Lisbano memandang Ranperda ini penting untuk diterbitkan sebagai payung hukum peternakan di daerah. Seperti diketahui bersama registrasi dan pengkartuan ternak adalah dua hal yang saling terkait dan sangat penting bagi pendataan dan struktur populasi ternak. Hal ini guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik ternak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juru bicara Fraksi Nasdem – Edy Syarifuddin mengatakan, sesuai hajat dan tujuan perda ini nantinya diharapkan ada kepastian hukum bagi setiap jenis ternak khususnya ternak besar. Namun pihaknya mengingatkan Pemda untuk memberikan batasan yang jelas antara lar dan lahan pertanian dalam rangka meminimalisir konflik horizontal antar masyarakat. ‘’Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa perlu diatur Perda yang mampu mengakomodir dan menjamin kepastian hukum kepemilikan ternak diKabupaten Sumbawa khususnya ternak besar, sekaligus dalam rangka mengetahui potensi riel ternak besar di Kabupaten Sumbawa. Kami berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang registrasi dan pengkartuan ternak segera diterbitkan oleh dinas teknis sebagai acuan pelaksanaan di lapangan,’’ kata juru bicara Fraksi PPP – Muhammad Nur. (PSg)