Sumbawa, PSnews – Fraksi di DPRD Sumbawa menyetujui lahirnya Ranperda terkait pencabutan Perda yang telah dibatalkan Gubernur NTB selaku wakil Pemerintah Pusat. yakni Perda Kabupaten Sumbawa nomor 25 tahun 2002 tentang pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat, Perda Kabupaten Sumbawa nomor 15 tahun 2005 tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai, Perda Kabupaten Sumbawa nomor 9 tahun 2011 tentang izin pertambangan rakyat, serta Perda Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah.
Pada sidang paripurna Jumat (26/5/2017), juru bicara Fraksi PPP – Muhammad Nur menyatakan, sependapat dengan Pemda untuk membatalkan dan mencabut Perda yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, pihaknya meminta Pemda Sumbawa untuk berperan aktif dalam memperjuangkan anggaran ke Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat untuk pelestarian hutan dan air di Kabupaten Sumbawa. Mengingat kondisi hutan Sumbawa saat ini sudah sangat kritis akibat penebangan hutan secara liar (ilegal loging), begitu pun dengan sumber mata air sudah semakin berkurang. ‘’Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Pemerintah Daerah untuk perlindungan hutan dan sumber mata air. Jangan sampai anak cucu kita generasi mendatang lebih mudah mendapatkan air mata daripada mata air,’’ tuturnya.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Khairuddin yang merespon positif tentang pencabutan atau pembatalan empat Perda dimaksud. Untuk itu pihaknya berharap Pemda terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat dalam menangani persoalan kasus ilegal logging, pengelolaan air tanah dan izin pertambangan rakyat. Karena ketika kewenangan tersebut masih melekat pada Pemkab Sumbawa persoalan teresbut masih belum selesai ditangani dengan baik, apa lagi ketika kewenangan itu sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat.
Begitu pula juru bicara Fraksi PDIP – Junaidi yang memandang perlu kecermatan dalam berkomunikasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, dalam rangka mengawal dan berkoordinasi dalam menyikapi setiap persoalan yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa. (PSg)