Pemda Sumbawa Tanggapi Empat Ranperda Usulan Dewan

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, DPRD Sumbawa mengusulkan lahirnya empat Ranperda untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. Hal itu kemudian mendapatkan tanggapan dari Pemkab Sumbawa pada sidang paripurna Jumat (26/5/2017), setelah pada sidang paripurna sebelumnya empat Ranperda tersebut dijelaskan kembali oleh Bapemperda DPRD Sumbawa.

Menanggapi empat Ranperda usulan Dewan, Sekda Sumbawa – Rasyidi menyatakan, terhadap Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, pada prinsipnya Pemda sangat mendukung inisiatif pengajuan rancangan Perda ini. Karena keberadaannya sejalan dengan tema pembangunan dalam rencana kerja Pemda yaitu “percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pembangunan infrastruktur, peluang investasi produk unggulan dan inovasi daerah”.

Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Pemda menilai masih perlu adanya konsistensi antara judul dan batang tubuh serta arah pengaturannya untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang nomor 7 tahun 2014 pasal 12, maka tidak lagi dikenal nomenklatur “pasar tradisional” dan “pasar modern”. Nomenklatur “pasar tradisional” diubah menjadi “pasar rakyat” dan nomenklatur “pasar modern” diubah menjadi “pasar swalayan”. Oleh karenanya, judul Ranperda dan materi muatan yang ada di dalamnya ini perlu disesuaikan dengan ketentuan dimaksud. ‘’Untuk itu Pemerintah Daerah mengusulkan agar judul rancangan perda ini diubah menjadi Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan,’’ tukasnya.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi instrumen yuridis untuk mewujudkan keteraturan, keselamatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir dan pengguna jalan. Terkait materi muatan mengenai penunjukan pihak ketiga dan bagi hasil pendapatan dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang menjadi kewenangan Pemda, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah, sehingga mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai bagi hasil pendapatan akan disepakati  dalam perjanjian kerja sama. Selanjutnya, terkait dengan tanggung jawab ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir sebagaimana diatur dalam Bab IX Ranperda ini, masih perlu dilakukan pengkajian secara lebih cermat, sehingga tidak terdapat kendala dalam penerapannya.

Serta Rancangan perda Tentang Perlindungan Anak, Pemda menyambut baik dan mengapresiasi atas diajukannya Ranperda ini oleh DPRD. Karena sejalan dengan salah satu direktif Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang sudah tertuang dalam visi dan misi sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 yaitu terwujudnya Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten layak anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan instrumen regulasi dan kebijakan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment