Masa Berlaku Habis, KTP-el Tidak Perlu Diperpanjang

Sumbawa, PSnews – Sejak diberlakukan pertama kali tahun 2012 lalu khusus di Kabupaten Sumbawa, sebagian besar masyarakat yang telah memegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah habis masa berlakunya pada tahun ini. Hal itu tertera pada KTP-el yang dimiliki masing-masing penduduk yang telah melakukan perekaman.

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang KTP elektronik pada 2016 lalu. Isinya, sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan KTP elektronik WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU tersebut ditetapkan juga berlaku seumur hidup. “Itu dulu dibuat pada tahun 2012. Walaupun ada masa berlakunya, tapi itu berlaku seumur hidup. Jadi tidak perlu diperpanjang,’’ terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa – Zulkifli kepada media ini, Selasa (14/3/2017).

Lebih jauh dijelaskan, pengajuan perekaman KTP-el bisa dilakukan ketika ada masyarakat yang berganti status maupun pindah alamat. Namun untuk saat ini perekaman belum bisa dilakukan, sebab material KTP-el belum tersedia sejak akhir 2016 lalu.

Dengan begitu, lanjut Zulkifli, masyarakat yang mengakukan peergantian KTP-el saat ini terpaksa diberikan surat keterangan (Suket) sementara terlebih dahulu. Itu pengganti KTP-el sementara.

Blanko KTP-el di Sumbawa Masih Kosong
Hingga saat ini blanko KTP-el di Kabupaten Sumbawa masih kosong. Hal itu juga berlaku bagi daerah lainnya di Indonesia. Akibatnya, masyarakat yang mengurus identitas penduduk tidak mendapatkan fisik dari KTP-el.
“Sejak akhir September 2016 lalu, blanko KTP-el sudah kosong. Hal ini dikarenakan sejak akhir 2016 lalu belum ada pemenang tender untuk KTP-el ini. Sehingga masyarakat yang mengurus KTP-el hanya diberikan Suket sementara sebagai pengganti KTP,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan, hingga saat ini di Kabupaten Sumbawa sudah ada sekitar 10.000 masyarakat yang memegang Suket, baik yang merubah identitas seperti status maupun alamat tempat tinggal, juga masyarakat yang migrasi dari usia satu hari sebelum 17 tahun ke 17 tahun. “Blangko masih kosong. Sekarang ini sudah ada 10.000 yang kita berikan Suket,’’ paparnya.

Informasi yang diterima saat ini, lanjut Zulkifli, sudah ada pemenang tender untuk KTP-el, sehingga ada gambaran kalau sudah ada perusahaan yang sanggup mengadakan KTP-el ini. “Jadi kalau sudah ada pemenangnya, berarti tinggal pengadaan. Kemudian didistribusikan ke masing-masing wilayah oleh Pusat dan akan dikoordinasi oleh Provinsi masing-masing daerah,’’ terangnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment