Sakit, Rekanan Kasus Rumah Adat KSB Batal Diperiksa Jaksa

Sumbawa, PSnews – Rekanan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Adat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial TM kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. TM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dua kali batal diperiksa dengan alasan sedang sakit. Kajari Sumbawa Besar, Paryono, SH, MH yang ditemui media ini mengatakan, mestinya pemeriksaan terhadap tersangka TM dijadwalkan pada hari Rabu (08/03/2017). Namun yang bersangkutan berasalan sedang sakit dan akan menjalani operasi usus buntu yang disertai dengan surat keterangan dokter. Ini artinya tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dan pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukumnya. Nantinya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan setelah tersangka sembuh. “Kemungkinan pemeriksaan akan diagendakan minggu depan yang akan ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tegas Paryono.

Untuk diketahui, pembangunan Rumah Adat KSB diduga terjadi penyimpangan. Pembangunan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar itu dalam pelaksanaanya mangkrak, mengingat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena pelaksananya kabur. Adapun pengerjaan dilakukan oleh PT. AS. Dari hasil perhitungan, volume pengerjaannya hanya 4,5 persen.
Diduga kontraktor pelaksana sudah menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta dari nilai kontrak. “PPK dalam kasus ini sudah menyelesaikan hukumannya, sementara kontraktor pelaksana yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment