DPRD Sumbawa Setujui Marger BPR NTB

Sumbawa, PSnews – Setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Sumbawa, Pemprov NTB dalam hal ini Kepala Biro Pereknomian, juga Ketua OJK Provinsi NTB. DPRD Sumbawa kembali melaksanakan rapat dengan menghadirkan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi pada Selasa (7/2/2017), terkait upaya marger BPR NTB oleh Pemprov NTB. Hasilnya, dari sembilan Fraksi yang ada, tiga diantaranya menolak dan enam Fraksi menyetujui dilakukan marger dengan beberapa catatan.

Dalam pertemuan diruang rapat terbatas tersebut, masing-masing Fraksi diminta untuk memberikan keputusan terkait perubahan badan hukum dari PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB. Mulai dari dari Ketua Fraksi PPP – Ismail yang menyatakan setuju dengan dilakukannya marger. Kemudian Ketua Fraksi Nasdem – Hasanuddin menyatakan menolak secara utuh. Ketua Fraksi Bintang Keadilan – Irwandi mengaku sebelumnya dilakukan pertemuan dengan anggota Fraksi dan dalam pengambilan voting akhirnya marger tersebut disetujui.

Selanjutnya Ketua Fraksi Hanura – Muhammad Yamin tetap pada keputusan awalnya untuk menolak marger. Pihaknya khawatir Sumbawa akan rugi bila dilakukan marger. Ketua Fraksi PAN – Ida Rahayu menyetujui marger dengan catatan, warga Sumbawa harus diprioritaskan dalam menduduki jabatan direksi, termasuk aset yang dimiliki harus tetap milik Sumbawa. Ketua Fraksi Gerindra – Andi Rusni juga tetap pada keputusan awal untuk menolak marger tersebut, asalannya pun juga menilai nantinya Kabupaten Sumbawa bisa rugi.

Kemudian Ketua Fraksi PDIP – Abdul Rafiq menyatakan setuju, dengan catatan DPRD harus duduk bersama Pemda untuk merumuskan hal-hal yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Dari Fraksi Golkar – Berlian Rayes juga setuju, dengan catatan yang hampir sama dengan Fraksi PAN, terkait proporsional jabatan yang salah satunya harus diduduki warga Sumbawa, dan kepemilikan aset harus jelas tidak boleh ditarik dari Sumbawa. Sementara Fraksi Demokrat yang tidak sempat hadir terpaksa dihubungi melalui telepon, Ketua Fraksi – Syamsul Fikri mengaku setuju secara utuh dilakukan marger BPR NTB.

Selain para Pimpinan Fraksi, Pimpinan DPRD Sumbawa pun memberikan masukan sebelum diambilnya keputusan. Seperti Wakil Ketua III DPRD Sumbawa – Kamaluddin yang menyatakan, kalau pun marger tersebut diterima maka harus dengan catatan yang memiliki nilai tawar, serta  ada analisis yang mendalam atau tidak. Termasuk Ia setuju dengan masukan Ketua Fraksi PDIP untuk dapat membicarakan ini dengan Pemda yang juga mewakili rakyat dan akan mempertanggungjawabkan saham yang dipegang.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I – Arahman Alamudy, yang menurutnya penjelasan dari OJK yang paham terkait bagaimana perjalanan suatu Bank dinilai suatu hal yang baik. Begitu pula masukan dari Fraksi yang menolak dinilai suatu hal yang wajar. Sehingga apa yang menjadi masukan dari seluruh Fraksi harus ditampung, untuk dimasukkan dalam berita acara rapat tersebut. ‘’Catatan kritis itu harus ada. Kalau semua catatan kritis itu tidak mereka perhatikan. Maka sama dengan kita tidak diperhitungkan sama sekali,’’ tukas Abi Mang – apanggilan akrabnya.

Setelah mendengar berbagai masukan, Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata yang memimpin pertemuan pun mengambil keputusan yakni, menyetujui konsolidasi penggabungan PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB dengan beberapa catatan. Seperti dalam rangka penyusunan penempatan jajaran pengurus PT BPR NTB dalam hal ini dewan direksi dan dewan komisaris seharusnya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rapat umum pemegang saham yang melibatkan Gubernur, Bupati dan DPRD, serta bukan menjadi kewenangan penuh mayoritas pemegang saham. Kemudian besaran dividen, CSR, dan penempatan SDM/karyawan perseroan harus proporsional sesuai dengan besaran penyertaan modal yang dituangkan didalam anggaran dasar maupun peraturan Gubernur. Selanjutnya terkait dengan demosi yang telah dilakukan oleh PD BPR NTB Sumbawa untuk segera dipulihkan nama baiknya. Serta terkait dengan persoalan Direktur Utama di PD BPR NTB Sumbawa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment