Perbup Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati ke Camat Direview

Sumbawa, PSnews – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Organisasi Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Nusa Tenggara Barat, menggelar Lokakarya dan FGD Review Peraturan Bupati Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa selama dua hari, Rabu dan Kamis kemarin.

Pada acara pembukaan yang dilaksanakan Rabu (1/2/2017), Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa – Sahabuddin dalam laporannya menyatakan, tujuan kegiatan ini untuk melakukan identifikasi materi pemetaan implementasi, kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di Kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang ada terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, serta menyusun rekomendasi perbaikan untuk revisi peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah, dengan sasaran tersedianya materi hasil pemetaan implementasi, kendala dan tantangan perbaikan pelayanan dasar di kecamatan terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, serta tersedianya hasil rekomendasi perbaikan untuk revisi perbaikan Bupati Sumbawa Nomor 23 Tahun 2012 Juncto Perbup Sumbawa nomor 53 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah.

Sementara Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril mengatakan, salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, dan sampai saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa sebagai penyelenggara pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan.Dengan harapan kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan. Sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, professional, sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan, dan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan sebagai simpul pelayanan  bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 80 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

Dilanjutkan, guna mewujudkan arah kebijakan penguatan kecamatan tersebut, maka akselerasi yang harus segera dilaksanakan adalah menetapkan kebijakan Peraturan Bupati tentang pelimpahan wewenang Bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan.‘’Saya meminta kepada saudara-saudara agar memanfaatkan momen pertemuan ini untuk membicarakan hal-hal lain yang terkait peningkatan peran, tugas dan fungsi camat maupun review terhap regulasi pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat agar dapat diperoleh pemahaman bersama dan mencapai yang terbaik untuk Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment