Hatta Taliwang Ditangkap karena Posting Status SARA di Facebook

Jakarta, PSnews – Aktivis asal Kabupaten Sumbawa Barat yang berdomisili di Jakarta – Hatta Taliwang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini ditangkap di kediamannya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penangkapan Hatta Taliwang tidak terkait kasus kasus makar. Hatta ditangkap terkait postingannya di media sosial (medsos). “Yang bersangkutan kami persangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” terang Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, Hatta telah memposting konten di akun Facebooknya yang dianggap dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan atau SARA.
“Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi berternak penguasa, ada di tulisannya. Makanya kita tangkap,” tandas Argo.

Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari Hatta Taliwang. Dalam penangkapan itu pula, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini.
“Kita temukan barang bukti HP, buku tulisan yang bersangkutan, dan ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik,” kata Argo.

Meski demikian, polisi tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan Hatta Taliwang dalam kasus dugaan makar. Apalagi polisi menerima informasi bahwa Hatta terlibat pertemuan dengan beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap Jumat 2 Desember yang lalu.
“Untuk sementara kami tangap terkait UU ITE. Tapi nanti didalami dari barang bukti, kami kembangkan kasus yang lain,” beber Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Hatta Taliwang – Muhammad Syukur Mandar mempertanyakan alasan polisi menangkap kliennya atas sangkaan melanggar Pasal UU ITE.
“Pertama, kami mempertanyakan apa dasar penangkapan itu. Kedua, kami sekali lagi ingin menyampaikan sikap yang sama, apa urgensinya penangkapan itu dilakukan sebelum dilayangkan surat panggilan. Apakah, kasus ini kategori cybercrime, atau kejahatan luar biasa,” papar Syukur seperti dilansir di televisi nasional Kamis malam.

Terkait adanya dugaan Hatta terlibat aksi makar, Syukur mengatakan, kliennya tidak melarikan diri dan menjalani aktivitas seperti biasanya. Jadi, untuk apa dilakukan penangkapan pada malam hari. “Saya kira, polisi kalau melayangkan panggilan, yang bersangkutan akan kita dampingi dan berikan keterangan,” katanya.

Ia pun berharap, agar pihak Kepolisian bersikap persuasif dalam upaya penegakan hukum. Menurut Syukur, jika tindakan polisi represif, akan memicu instabilitas. Dia menyampaikan, kliennya dan keluarga siap kooperatif untuk menghadapi tuduhan pihak Kepolisian. “Kami menghargai proses hukum, tetapi polisi harus kooperatif menerapkan hukum,” ujarnya.

Syukur pun meminta, polisi tak tergesa-gesa dalam menerapkan langkah-langkah Kepolisian. Sebab, kliennya masih sebatas dugaan. “Saya kira, sejauh itu masih dugaan dan belum dibuktikan secara nyata dalam suatu perbuatan mengancam negara. Saya kira polisi tidak tergesa gesa menerapkan langkah-langkah yang terlalu ofensif terhadap penindakan itu. Mari kita menghargai hukum. Kami juga menghargai polisi, tetapi sepatutnya asas praduga dikedepankan. Perlakuan yang sama di muka hukum,” pungkasnya. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment