BPM-PD Rancang Kawasan Khusus Pembangunan Pedesaan

Sumbawa, PSnews – Menurut amanat undang – undang nomor 6 tahun2014 tentang Desa, bahwa masing-masing Kabupaten/Kota harus memiliki kawasan khusus untuk program pembangunan Desa. Terhadap hal itu, Pemkab Sumbawa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) akan membuat rancangan tentang bagaimana masyarakat dan Pemerintah secara bersama-sama membangun inti dari keberadaan desa yang disebut kawasan pedesaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPM-PD Sumbawa – Tarunawan kepada Pulau Sumbawa News belum lama ini. Dijelaskan, inti dari semangat undang-undang tersebut yakni daerah harus proaktif membangun sebuah kawasan itu, yang didahului dengan perencanaan yang terbaru dan sistematis. Dalam kegiatan ini, Pemda melibatkan banyak pihak. “Siapa saja yang terkait dengan persoalan pemberdayaan, maka ikut secara bersama-sama mengeroyok kawasan pedesaan itu. Jadi ada keterlibatan banyak pihak, sehingga ini yang sedang kita susun rancangan awal pembangunan desa,’’ terangnya.

Untuk membangun itu, kata Tarunawan, dalam tahap awal Pemda didampingi oleh Tim dari Kementerian Desa yang melibatkan banyak perguruan tinggi. Sehingga nantinya tim secara bersama-sama mempersiapkan rancangan itu. “Outputnya berupa rencana yang kita buat bersama tim itu. Yang namanya proposal itu tentu karena ada masalah, ada tujuan dan bagaimana kita selesaikan persoalan itu,’’ tandasnya.

Sasaran desa yang masuk dalam program perencanaan ini adalah desa-desa yang ada di Kecamatan yang banyak memiliki desa tertinggal, seperti Kecamatan Utan, Moyo Hilir dan Moyo Utara. Ini sudah dievaluasi berdasarkan skor-skor tertentu dan sudah terdaftar di Kementerian Desa. Desa-desa tersebut nantinya akan menjadi pilot project. “Kadang-kadang orang salah pemahaman, dikejar dan ingin direbut. Padahal ini sesungguhnya perencanaan kita, karena kawasan pedesaan itu perencanaannya ada di Kabupaten, yang nanti ketika sudah selesai segala syaratnya, baru kita tawarkan ke Kementerian. Seperti ke Kemernterian Desa minta bantuan dana, ke Kementerian Transmigrasi, ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi tidak ada program khusus. Berbeda ini dengan PNPM,’’ tegasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment