Sumbawa, PSnews – Penggerebekan yang dilakukan anggota Polsek Labangka sebuah rumah di kawasan Dusun Suka Mulya Desa Labangka III Kecamatan Labangka pada Selasa (21/62016) dinihari membuahkan hasil. Selain mendapatkan pelaku judi, di tempat itu juga digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Sehingga 10 orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ini sudah digelandang ke Mapolres Sumbawa.
Informasi yang diperoleh Pulau Sumbawa News, Kapolsek Labangka – IPTU Made Kandra langsung memimpin penggerebekan. Awalnya aparat mendapat informasi bahwa lokasi itu sering digunakan sebagai markas perjudian dan penggunaan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar ada aktifitas perjudian oleh sejumlah warga setempat dan dari Kecamatan Plampang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan, dan didapati sekelompok orang sedang bermain judi domino. Para pelaku langsung lari kalang kabut setelah melihat anggota polisi yang masuk, namun tidak ada satupun yang berhasil kabur, karena di luar rumah juga dijaga ketat anggota polisi.
Selain itu, di lokasi tersebut juga baru saja dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Mereka adalah OA, Ar dan AK selaku pemilik rumah. Dari tangan mereka diperoleh barang bukti berupa dua poket sabu dan alat hisap berupa bong.
Selain pesta sabu, ketiga orang ini juga ikut bermain judi. Sementara, warga lain yang bermain judi sebanyak lima orang, yakni Hp, Ha, F, Ap dan AA. Sehingga total penjudi sebanyak 8 orang. Dan dua orang lainnya juga ikut diamankan yakni P dan S, walaupun mereka tidak ikut dalam pesta sabu maupun bermain judi. Sehingga 10 orang ini digelandang ke Polres Sumbawa untuk diporses lanjut.
Dalam hal ini, OA, Ar dan AK diserahkan ke bagian Satuan Narkoba Polres Sumbawa. Hasil pemeriksaan sementara, ternyata sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang rekan mereka yang terlebih dulu pulang. Selain itu, hasil tes urine ketiganya juga positif menggunakan narkoba. Sementara penanganan yang lainnya dikordinasikan dengan bagian Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya telah mengamankan 10 orang yang terlibat perjudian dan narkoba. “Tadi malam sekitar jam 2.00 wita kita sudah mengamankan 10 orang. Kita temukan di lokasi ada yang sedang main judi kartu. Dan setelah hasil penggeledahan juga terdapat barang bukti lain yaitu narkoba jenis sabu-sabu. Ada beberapa poket yang kita amankan,’’ terangnya.
Para terduga pelaku narkoba ini dijerat dengan pasal 112 dan 132, terkait kepemilikan sabu dan permufakatan jahat. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Sementara para terduga pelaku lainnya terancam dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. (PSg)