Kebenaran Reklamasi Pantai di Labuhan Jambu Segera Dicek

Sumbawa, PSnews – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan reklamasi pantai di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano. Untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut, dalam waktu dekat pihak setempat bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Demikian disampaikan Kasi Pengendalian dan Pengawaswan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dislutkan Sumbawa – Zulkifli kepada wartawan. Laporan tersebut diterimanya sekitar 10 hari lalu. Namun belum dapat dilakukan pengecekan, karena cukup banyaknya agenda dinas yang harus dijalankan. “Ada laporan ke kami soal reklamasi di Labuhan Jambu. Nanti akan kami pastikan kebenarannya dengan turun lapangan,’’ tukasnya.

Menurutnya, ketika laporan yang diterimanya tersebut benar adanya maka kegiatan itu harus dihentikan. Karena sejauh ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait reklamasi pantai. Artinya, kegiatan yang terjadi di Labuhan Jambu itu adalah illegal, dan wajib untuk dihentikan. “Kalau itu benar, maka tetap akan kita stop, kalau itu benar ada dan tidak memiliki izin,’’ ujarnya.

Diungkapkan, banyak hal yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan reklamasi pantai. Harus mengurus izin, baik izin lokasi, izin pengambilan material reklamasi, izin pengelolaan. Untuk bisa keluar tiga izin ini, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya memiliki UKL-UPL, atau membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ketika kegiatan itu berskala besar. “Sebab tidak ada ruang bagi reklamasi pantai itu tanpa izin. Kalau mereka ingin mengurus izin silahkan. Kita siap untuk memberikan pengamanan tentang itu. Tapi untuk mengurus izin tidak segampang itu, bayak hal-hal yang perlu dipenuhi,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment