Sumbawa, PSnews – Hati-hatilah menuduh orang. Bila tanpa disertai bukti yang cukup, anda bisa dilaporkan polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Seperti halnya yang dialami wanita berinisial AT warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas ini. AT dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh tetangganya yang bernama Arif lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dengan cara melontarkan kata-kata tuduhan bahwa pria berusia 37 tahun itu telah mencuri uang miliknya. Tudingan itu dienduskan pada Minggu 03 April 2016 kurang lebih pukul 20.oo wita di sekitar rumah Arif yang didengar oleh beberapa orang, salah satunya yakni Yuliandruani, tetangga pelapor dan terlapor.
Ketika Arif mendapat informasi dari saksi Yuliandruani bahwa AT telah menuduhnya melakukan pencurian uang miliknya, pelapor merasa keberatan. Apalagi tudingan itu disampaikan pada para tetangga pelapor sehingga membuat heboh.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik tersebut. “Kasus tersebut tengah ditangani Sat Reskrim. Pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tandas Waluyo.
Untuk diketahui tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500“. (PSc)