Fud Syaifuddin Keberatan terhadap Kesaksikan Ahli Bahasa

Sumbawa, PSnews – Sidang lanjutan kasus Tipilu Pilkada Sumbawa Barat berlanjut ke tahapan mendengar keterangan saksi khususnya saksi ahli dan saksi meringankan, Kamis (17/12/2015), di pengadilan negeri Sumbawa Besar. Dalam keterangan saksi ahli, Kasman, seorang peneliti muda LIPI dan penyuluh bahasa Indonesia, disimpulkan bahwa isi orasi kampanye Fud di Lapangan Mura, Brang Ene, pada 29 Nopember lalu berisi unsur hinaan, ancaman dan fitnah.

Terhadap kesaksian saksi ahli bahasa tersebut, terdakwa Fud Syaifuddin mengajukan keberatan atau menolak keterangan saksi.

Fud Syaifuddin memberi penjelasan di persidangan“Saya keberatan dengan kesaksian saksi ahli. Kata-kata yang saya sampaikan itu ada awalnya karena saya mengingatkan beliau untuk hati-hati,” kata Fud. Beliau dimaksud dalam pernyataannya tersebut merujuk kepada Plt Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim.

Menurut Fud di hadapan majelis Hakim yang diketuai Hari Supiyanto SH MH., bahwa penekanannya dalam kalimat supaya Abdul Hakim jangan berbuat macam-macam di dalam masa tenang kampanye. Karena pak Abdul Hakim seorang penjabat Bupati dan PNS yang harus netral.

“Orasi itu hanya untuk mengingatkan pak Hakim. Mengenai tudingan saya memfitnah, sebenarnya kondisinya beliau terindikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon. Bahkan kami sudah melaporkannya ke Panwaslu yang sampai sekarang belum ada hasilnya,” kata Fud.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kalimat yang menyebut Abdul Hakim orang China, Fud beranggapan bahwa Abdul Hakim memang keturunan China. Abdul Hakim dinilai sebagai orang yang cerdas, lihai dan hebat.

Fud juga mengaku hubungannya dengan Abdul Hakim selama ini baik-baik saja. Bahkan jika dinilai mendiskriminasikan salah satu etnis, Fud menganggap hal tersebut keliru. Sebab dia juga dimenangkan oleh banyak etnis  yang ada di Sumbawa Barat. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment