Oknum Guru Cabuli Siswi Diperiksa Polisi

Sumbawa, PSnews – Penyidik Polres Sumbawa, Jum’at (21/082015), memeriksa oknum guru SD 2 Boal Kecamatan Empang berinisial DS (49). Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD 2 Boal.

Terduga kasus pencabulan diperiksa polisi
Terduga kasus pencabulan diperiksa polisi

Dalam kasus ini korban sebut saja bernama Mawar dipanggil oleh DS di sebuah ruang kelas di SD setempat, Kamis (13/8) lalu, sekitar pukul 12.30 Wita. Karena DS adalah wali kelasnya, bocah sembilan tahun ini pun menurut saja. DS diduga telah merayu Mawar dengan iming-iming untuk dijadikan juara kelas dan akan diberikan uang. Kemudian di kelas yang kosong itulah dugaan pencabulan itu terjadi.

Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah sambil menangis dan mengadukan pada orang tuanya. Tentu saja, keluarga korban marah besar dan melaporkan kasus itu ke Polsek setempat.
Namun DS membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. DS mengaku, siswa di sekolah itu pulang terlebih dahulu. Setelah selesai jam sekolah, dia berkumpul bersama guru lain di ruang guru sekitar pukul 14.00 Wita. Dia kembali menegaskan, bahwa Mawar sudah terlebih dahulu meninggalkan sekolah. Karena Mawar patuh dan pandai, dia disuruh untuk pulang terlebih dahulu dari teman-temannya yang lain.

DS mengaku tidak mengetahui mengapa tuduhan atas dirinya itu muncul. Saat diamankan oleh polisi, dia mengaku tidak terkejut. Saat diminta untuk ikut ke Polsek Empang, dia hanya menurut saja. Sampai di Polsek, barulah diketahui bahwa dirinya dilaporkan dengan tuduhan pencabulan. DS juga mengaku tidak terkejut ketika dilaporkan dengan dugaan pencabulan, sebab dia merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dilaporkan itu.

Kapolsek Empang, IPTU Gusti Made Suardika, mengatakan, dalam hal kasus ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. DS yang diduga sebagai pelaku yang berstatus terlapor dan masih diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagai reaksi dari keluarga Mawar selaku korban.

“Dia belum mengakui menyetubuhi korbannya.Tapi hanya sebatas mencabuli korbannya. Tapi ancaman hukumannya tetap sama 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment