Komisi II Belajar Penataan UMKM dan Pasar di Kulon Progo

Sumbawa, PSnews – Awal Desember lalu Komisi II DPRD Sumbawa melakukan kunjungan ke Kabupaten Kulon Progo Provinsi DI Yogyakarta. Kedatangan mereka untuk mengetahui soal penataan UMKM serta pasar tradisional dan pasar modern. Karena informasi yang diterima, Kulon Progo merupakan daerah terbaik secara nasional dalam penataan UMKM dan pasar modern.
Kepada Pulau Sumbawa News Ketua Komisi II – Abdul Rafiq menyatakan, untuk tahun 2017, pihaknya telah mengusulkan Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan Dan Toko Modern. Untuk itu, Kulon Progo dinilai lokasi yang tepat untuk belajar terkait hal tersebut. ‘’Kita lakukan study banding ke Kulon Progo. Dari hasil referensi yang kami dapat, Kulon Progo merupakan satu dari enam Kabuapten/Kota terbaik secara nasional yang berhasil melakukan penataan kaitan dengan UMKM, dan penataan pasar tradisional dan pasar modern,’’ terangnya.
Kaitan dengan UMKM, seluruh pegawai daerah di Kulon Progo diwajibkan memakai baju batik produksi daerah setempat sebagai baju untuk kerja. Ini menurutnya hal yang luar biasa. Karena UMKM di daerah tersebut akan terangkat. ‘’Dengan instruksi Pemerintah Daerah setempat untuk memakai baju batik lokal, itu luar biasa dahsyat. Berapa ribu pegawai disitu, baik PNS maupun honor yang memakai hasil kerajinan dari Kulon Progo. Artinya dengan adanya kebijakan itu sudah terinjeksi keberadaan UMKM disana,’’ tuturnya.
Kemudian terkait pasar tradisional dan pasar modern, di Kulon Progo ada Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pembeerdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur keberadaan pasar modern, seperti keberadaan pasar modern harus berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional. Sehingga bagi pasar modern yang sudah terbangun sebelum keluarnya Perda itu otomatis harus menyesuaikan. Sehingga ada kerjasama perusahaan pemilik toko modern dengan koperasi untuk mengelola, sehingga toko sejenis Alfamart atau Indomaret berubah nama menjadi Tomira (Toko Milik Rakyat).
Selain jarak, juga diatur soal jarak lahan parkir dari jalan dan bangunan, pemberdayaan masayrakat lokal sebagai pegawai, termasuk yang terpenting produk lokal harus disediakan oleh toko modern tersebut. ‘’Disini jadinya pasar modern itu yang memberikan perhatian dan pembinaan kepada UMKM yang ada. Misalnya kalau madu harus seperti apa, baju seperti apa, gula seperti apa, sesuai dengan standarnya mereka. Artinya kalau standarnya seperti itu, maka pasar modern itu yang memberikan pembinaan kepada UMKM yang ada,’’ ujarnya.
Terhadap kondisi di Kabupaten Sumbawa, menurut Rafiq hal itu bisa diterapkan. Apalagi pihaknya juga telah mengusulkan lahirnya Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan Dan Toko Modern. ‘’Menurut saya itu bisa diterapkan di Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment