Pemkab Sumbawa Raih Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara konsisten dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan kinerja kepatuhan pelayanan publik berdasarkan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksankan oleh Ombudsman RI setiap tahun. Pada tahun 2024 ini, dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dirilis secara nasional oleh Ombudsman RI, Kabupaten Sumbawa telah bertengger pada zona tertinggi (Zona Hijau) dengan Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi.

Menanggapi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik ini, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sumbawa, Arif Alamsyah, S.STP.,M.Si selaku pengampuh koordinasi pelayanan publik daerah, yang didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Erni Megawati, S.STP., MM menjelaskan bahwa kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa ini merupakan simultansi dari komposit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta beberapa Puskesmas yang diassismen Ombudsman RI secara langsung ke lapangan untuk meninjau kepatuhan pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih lanjut disampaikan, pencapaian maturasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa, menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa yang linier meningkat signifikan setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Dimana tahun 2022 (Zona kuning, kategori C/kualitas sedang), tahun 2023 (Zona Hijau, kategori B/kualitas tinggi) dan tahun 2024 (Zona Hijau, kategori A/kualitas tertinggi),” pungkasnya.

Teknis penilaian Ombudsman RI, menurut Erni Megawati, selaku sub koordinator kegiatan teknis pelayanan publik, proses penilaian yang dilakukan sangat detil dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam oleh tim asessor.

Erni menjelaskan, pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik yakni menguji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.

Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengugerahan ini. “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa yang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa yang telah berperan penting dalam koordinasi, pendampingan, dan review data yang dibutuhkan Ombudsman RI selama proses penilaian,” ungkapnya.

Menurut DR Najam, tentu raihan ini merupakan kebanggaan bersama dab diharapkan dapat terus dijaga serta ditingkatkan. “Hal ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan pelayanan publik berada pada on the right tracj. Untuk itu kita harus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tambahnya.

Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan secara virtual, turut memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumbawa atas pencapaian Zona Hijau Kualitas Tertinggi ini. “Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari upaya peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa,” ujar Najih.

Berikut adalah rentang nilai dalam penilaian Ombudsman RI untuk pelayanan publik :
88 – 100: Kategori A, Zona Hijau, opini Kualitas Tertinggi.
78 – 87,99: Kategori B, Zona Hijau, opini Kualitas Tinggi.
54 – 77,99: Kategori C, Zona Kuning, opini Kualitas Sedang.
32 – 53,99: Kategori D, Zona Merah, opini Kualitas Rendah.
0 – 31,99: Kategori E, Zona Merah, opini Kualitas Terendah.

Dengan perolehan nilai 90,04 yang membawa Kabupaten Sumbawa dalam kategori A, Zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi, Kabupaten Sumbawa berhasil mempertahankan reputasinya sebagai salah satu daerah yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik. Prestasi ini menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia. (PSh)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment