Bejat, Pria Setengah Abad ini Tega Cabuli Anak 10 tahun

Dompu, PSnews – Sungguh bekat tabiat pria berinisial IL (51 tahun) ini. Begitu tega mencabuli anak gadis sebut saja bernama Melati yang masih berusia 10 tahun. Akibat perbuatannya, predator anak ini harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resor Dompu lantaran diduga telah menyetubuhi Melati pada Senin pagi (16/11/2020) sekitar pukul 10.00 wita, di rumah IL lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Menurut pengakuan korban, pagi itu sekitar pukul 09.45 wita, korban yang berdomisili di Lingkungan yang sama dengan IL, pulang sekolah melewati jalan depan rumah IL. Kemudian korban dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumahnya . Atas panggilan IL, korban menuruti dan menghampiri. Ketika dihampiri korban, IL merayu dengan kata lembut kemudian berjanji akan membeikan uang asal korban bersedia masuk ke dalam rumah. Korban yang masih bau kencur itupun menuruti kemauan IL.

Setelah di dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar, korban kembali dengan lugunya menuruti ajakan IL. Setelah di dalam kamar IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur. Lalu IL membuka celananya. Semua ajakan dan suruhan Sang predator dituruti korban. Akhirnya IL menyetubuhi korban. Pada saat itu korban sempat menangis karena merasa sakit, namun bisa ditenangkan IL.

Setelah perbuatan bejatnya selesai, IL memberikan uang Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) sambil mengingatkan korban agar tidak menceritakan apa yang dialami pada orang lain. Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah. Karena tak tahan dengan rasa sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan yang dialami kepada orang tuanya pada hari Jumat. Setelah mendengar hal itu, kemudian keesokan harinya (Sabtu 21/11/2020) pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan terjadinya kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan IL tersebut. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga ia memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan IL. “Gerak cepat Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu pada hari Sabtu sekitar pukul 08.40 wita,” tegas Kasat.

Saat ini IL diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepadanya dipersangkakan dengan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment