Sumbawa, PSnews – Seorang pria berinisial B (40) warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jum’at (28/08/2020) sore. Dia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket seberat 3,17 gram.
Barang bukti
Ia diamankan bersama barang bukti lainnya berupa bong, pipa kaca, sumbu, buah skop, gunting, korek gas, hp, klip warna bening, ATM, dan Uang Tunai sebesar Rp 13.190.000,-.
Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana yang bersangkutan kerap melakukan transksi narkotika di salah satu Cafe wilayah Batu Guring.
Atas informasi tersebut, sekitar Pukul 15.00 wita, tim opsnal dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Ary Pranajaya, SH melakukan penggerebekan. Saat itu, yang bersangkutan sedang nongkrong di caffe tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu di kantong sebelah kanan dan 1 poket di kantong sebelah kiri terduga pelaku. “Ia mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (PSp)