Ketua Komplotan Curanmor, Pemuda Berusia 19 Tahun Ditangkap Polisi

Mataram, PSnews – Seorang pemuda berinisial WH (19 tahun) Warga Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Padahal pertengahan bulan Ramadan lalu, pemuda pengangguran itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram melalui program asimilasi. Kini dia ditangkap lagi dalam kasus yang sama. ‘’Memang benar, pelaku ini residivis dan baru bebas di Bulan Ramadan melalui program asimilasi Kemenkumham,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, S.I.K., M.I.K, di Mataram, Jumat (24/07/2020).

WH ditangkap bersama empat terduga pelaku lainnya. Kendati bertubuh paling mungil. WH adalah ketua komplotan pelaku curanmor yang ditangkap petugas. ‘’Dia otak pencuriannya, baru 19 tahun, tapi bisa perintahkan orang,’’ beber Erwin.

Setelah keluar penjara, WH bukannya bertaubat, malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk berbuat tindak pidana. Dari lima orang yang ditangkap petugas. satu pelaku berinisial MAS (16 tahun) terlibat kasus curanmor. Tiga orang lainnya adalah pelaku penadah motor hasil curanmor. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan tiga laporan kepolisian. ‘’ Tiga orang lainnya sebagai penadah,’’ paparnya.

Petugas juga mendapatkan 6 sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Sepeda motor curian ini dijual dengan harga maksimal Rp 3 juta perunit. Sepeda motor curian lantas dibawa ke daerah KLU (Kabupaten Lombok Utara). ‘’Itu dipakai di daerah pegunungan KLU. Karena jauh dari kota, dia pikir tidak diawasi petugas,’’ tandas Erwin.

Di hadapan penyidik, WH menjelaskan caranya beraksi mencuri motor. Sasarannya adalah motor yang lubang kuncinya rusak. WH lalu sudah menyiapkan kunci palsu untuk mencuri motor. Setelah itu, pelaku kabur dan menjualnya ke penadah. ‘’Yang kuncinya dol, itu yang dijadikan sasaran,’’ paparnya.

Setelah dicecar petugas. WH pun mengaku, bahwa sepeda motor yang dicuri tergantung pesanan dari seseorang. Setelah menerima pesanan, terduga pelaku memburu motor yang diinginkan. “Dia menunggu pesanan juga. Misalnya orang pesan motor tertentu, dia akan carikan yang sejenis itu,’’ ungkap AKBP Erwin.

Dengan perbuatannya itu, WH dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment